Berita Terkini Nasional
BSU Tahap 1 Cair Hari Ini, 4,36 Juta Pekerja Dapat Rp 600 Ribu
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh tahap pertama bakal cair hari ini, Senin (12/9/2022).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kabar baik, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh tahap pertama bakal cair hari ini, Senin (12/9/2022).
Pencairan BSU alias subsidi gaji ini telah dikonfimasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam siaran resminya mengatakan, pencairan BSU tersebut melalui rekening Bank Himbara.
"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," katanya akhir pekan lalu.
Menurut dia, per Jumat (9/9/2022) malam, pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 600 Ribu, Tak Semua Pekerja Dapat
Baca juga: Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair Hari Ini
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Anwar mengatakan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Dia menyebutkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," katanya.
Dia pun menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Cek Penerima
Cairnya BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Karena itu, BSU yang cair pada hari ini menjadi angin segar segenap pekerja.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kabupaten/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," imbuh dia.
Subsidi ini diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Namun tak semua mendapatkannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Larang BLT BBM Buat Beli Rokok, Kalau Ketahuan Cubit Saja
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan Belikan Handphone, Ingatkan Emak-Emak Penerima BLT BBM di Lampung
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, berikut adalah persyaratannya.
1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
5. Lengkapi data profil.
Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.
Adapun untuk penyaluran BSU 2022 atau subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program BSU 2022 atau subsidi gaji dengan sasaran sebanyak 16 juta pekerja.
Skema Penyaluran BSU
Daftar pekerja calon penerima subsidi itu nantinya datang dari data BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi disesuaikan dengan syarat yang ada.
Jika sudah tersusun, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.
Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.
Ini berarti bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.
Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.
Kelompok yang Tidak Dapat BSU
Adapun syarat dan kriteria penerima BLT subsidi gaji tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, seperti
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Presiden Jokowi ke Lampung Sabtu Besok, Serahkan BLT di Bandar Lampung
Baca juga: Disperindag Lampung Selatan: Penyaluran BLT Minyak Goreng Tunggu Kesiapan Kantor Pos
2. Anggota TNI.
3. Anggota Polri.
4. Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan BLT subsidi gaji disalurkan.
( Tribunlampung.co.id / Kompas.com )