Berita Viral

Kades Korup Meninggal Dunia Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun

Seorang kepala desa (kades) bernama Elisdawani Siregar meninggal dunia setelah dijatuhi vonis penjara karena terjerat kasus korupsi. 

Editor: Kiki Novilia
Tribun-Medan.com
KADES MENINGGAL DUNIA - Elisdawani Siregar Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022 saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Elis meninggal dunia setelah divonis penjara dan penggantian uang, (19/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Seorang kepala desa (kades) bernama Elisdawani Siregar meninggal dunia setelah dijatuhi vonis penjara karena terjerat kasus korupsi

Melansir Tribunjatim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis kepada dua orang kepala desa di Kabupaten Deli Serdang terbukti korupsi. 

Keduanya adalah Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, dan Elisdawani Siregar, Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, periode 2016-2022.

Adapun Elisdawani Siregar meninggal dunia tepat beberapa hari setelah vonis diberikan. Kades tersebut meninggal dunia di tahanan.

Perkara Arisandi awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sementara Elisdawani ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan sidang putusan terhadap Arisandi digelar pada 16 Juli 2025.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.

"Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum," ucap Boy Amali, Selasa (19/8/2025). 

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Elisdawani Siregar, Boy Amali mengungkapkan bahwa putusan pengadilan dijatuhkan pada 31 Juli 2025.

Ia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hukuman uang pengganti juga dikenakan sebesar Rp378,2 juta subsider 1 tahun. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp378,2 juta yang jika tidak sanggup dibayar akan dipidana penjara tambahan 2 tahun 6 bulan.

Elisdawani meninggal dalam status sebagai tahanan dan sempat akan mengajukan proses banding. 

Dari data yang dihimpun, Elisdawani meninggal dunia pada usia 52 tahun karena penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved