Berita Viral

2 Pemuda Mabuk Dibakar Hidup-hidup, 5 Pelaku Simpan Dendam Lama

Dua pemuda bernama Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan dibakar hidup-hidup oleh lima tersangka yang memiliki dendam terhadapnya. 

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
ISTIMEWA
PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah korban. Dua pemuda bernama Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan dibakar hidup-hidup oleh lima tersangka yang memiliki dendam terhadapnya.  

Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda bernama Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan dibakar hidup-hidup oleh lima tersangka yang memiliki dendam terhadapnya. 
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah lama memendam dendam lantaran sering diganggu berkali-kali diancam bakal dibunuh.
  • Kelima pelaku dijerat Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Tribunlampung.co.id, Bali - Dua pemuda bernama Egi Ramadan dan Dan Hisam Adnan dibakar hidup-hidup oleh lima tersangka yang memiliki dendam terhadapnya. 

Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto mengungkap peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati mendalam dan ancaman pembunuhan yang kerap dilontarkan korban. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah lama memendam dendam lantaran sering diganggu berkali-kali diancam bakal dibunuh. 

"Motifnya para pelaku ini awalnya dendam karena korban sering mengganggu, bahkan mengancam akan membunuh," ujar Kompol Agus menjelaskan alasan di balik kemarahan para pelaku dalam press release di Mapolresta Denpasar, dikutip dari TribunBali, Sabtu (11/4/2026). 

Ketegangan memuncak pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA ketika korban Egi, yang saat itu di bawah pengaruh minuman beralkohol, melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku berinisial IS. 

Baca juga: Kebohongan Fahrozi Seusai Bunuh Ibu Kandung, Ajak Teman Lakukan Satu Hal

Dalam panggilan tersebut, korban kembali melontarkan ancaman pembunuhan, hingga akhirnya terjadi aksi saling tantang untuk berkelahi.

Korban kemudian menantang para pelaku untuk bertemu di depan kawasan pelabuhan, tepatnya di depan Restoran Betuna Sirip Biru.

Ketika korban tiba di lokasi, para pelaku melihat korban Egi dan Hisam sedang duduk lemas dalam kondisi mabuk berat.

Lima pelaku yang merasa sakit hati atas ancaman-ancaman korban langsung melakukan penyerangan membabi buta menggunakan batu dan balok kayu. 

Tidak berhenti di situ, rasa dendam yang sudah sedemikian rupa membuat para pelaku sepakat untuk mencari bensin guna mengakhiri hidup korban. 

Para pelaku kemudian kembali ke lokasi untuk menyiramkan bensin dan membakar korban Egi serta Hisam yang sudah dalam keadaan tidak berdaya di selokan hingga tewas di tempat.

Pengejaran intensif membuahkan hasil dengan tertangkapnya NU di area Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. 

Selanjutnya, pelaku IS, DH, dan DR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA. Disusul penangkapan SA di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bensin yang digunakan untuk membakar korban. 

Atas tindakan keji tersebut, kelima pelaku dijerat Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Berita selanjutnya Motif Candra Bunuh Suphiri di Pondok Kebun Sawit Muba

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved