Berita Viral

Kades Korup Meninggal Dunia Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun

Seorang kepala desa (kades) bernama Elisdawani Siregar meninggal dunia setelah dijatuhi vonis penjara karena terjerat kasus korupsi. 

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Tribun-Medan.com
KADES MENINGGAL DUNIA - Elisdawani Siregar Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022 saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Elis meninggal dunia setelah divonis penjara dan penggantian uang, (19/8/2025). 

Tak cukup sampai disitu, Oktario juga menyebutkan, dalam penyidikan terungkap bahwa terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun Kusno tidak mampu menunjukkan versi mana yang sah digunakan sebagai acuan.

“Proyek yang semula direncanakan membangun satu kolam renang, justru berkembang menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa perubahan perencanaan resmi maupun persetujuan teknis dari pihak berwenang,” bebernya.

Dirinya menilai, perubahan dilakukan tanpa kajian teknis profesional, yang berdampak langsung pada pertanggungjawaban keuangan dan efektivitas hasil proyek.

Ditambah lagi, audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ucap Oktario.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Madiun telah menahan Kusno selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun potensi menghambat proses hukum,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Oktario.

Baca juga Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved