Berita Viral

Kades Korup Meninggal Dunia Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun

Seorang kepala desa (kades) bernama Elisdawani Siregar meninggal dunia setelah dijatuhi vonis penjara karena terjerat kasus korupsi. 

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Tribun-Medan.com
KADES MENINGGAL DUNIA - Elisdawani Siregar Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022 saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Elis meninggal dunia setelah divonis penjara dan penggantian uang, (19/8/2025). 

Satu hari sebelum meninggal, PT Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan dengan alasan terdakwa sakit, dan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan JPU.

Terdakwa sendiri mulai ditahan pada 7 Mei.

Pada 4 Agustus, penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka proses banding pun berjalan.

Hal ini dikarenakan sebelum meninggal, yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya sedang menyiapkan upaya hukum banding atas putusan.

"Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkracht). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum," kata Boy Amali.

Kades Korupsi di Madiun

Sementara itu, di Madiun, seorang kades juga terjerat kasus korupsi pembangunan kolam renang.

Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang, di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, mengatakan, proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

“Penetapan status hukum dilakukan, setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam,” ujar Oktario, Kamis (7/8/2025).

Oktario menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek senilai Rp 600 juta bersumber dari APBD Kabupaten Madiun, dialokasikan untuk membangun kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.

“Pelaksanaan proyek tersebut menyimpang sejak awal. Meski tersangka sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan dana desa. Namun pelaksanaan di lapangan berbeda,” jelasnya.

“Pelaksanaannya justru dilakukan oleh dua orang luar yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur desa. Yakni JLN dan EEP, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” imbuh Oktario.

Dirinya menegaskan, kedua orang tersebut mengerjakan proyek secara borongan, berdasarkan persetujuan langsung dari Kepala Desa Sukosari Kusno. Sehingga TPK hanya formalitas.

“Seluruh pengerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak berwenang, dan ini bertentangan dengan prinsip swakelola desa,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved