Pemilu 2024
Profil Ismet Roni Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mundur dari PNS Gabung ke Golkar
Ismet Roni, anggota DPRD Provinsi Lampung dulunya adalah PNS lantas mundur dan gabung ke Golkar, kini sudah 3 periode jadi legislatif.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ismet Roni, anggota DPRD Provinsi Lampung kini jadi Ketua Komisi IV DPRD Lampung.
Ismet Roni, jadi legislatif sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dengan Partai Golkar untuk periode 2019 - 2024.
Sebelum jadi anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, dulunya Ismet Roni adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Ismet Roni dipercaya menahkodai Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggantikan Toni Eka Candra, sejak September 2020.
Sebelum terjun ke ranah politik, Ismet Roni dulunya seorang abdi negara yang dijalaninya dalam rentang waktu tahun 1988 - 2004.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Metro Lampung Basuki Janji Sampaikan Aspirasi Demonstrasi ke DPR RI
Baca juga: Sekda Dukung Penuh Pembentukan Dewan Kesenian Mesuji Lampung Periode 2022-2026
Tahun 2004, Ismet memutuskan untuk mengundurkan diri dari pegawai PNS dan bergabung dengan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Dari tahun 2004 hingga saat ini, Ismet Roni merupakan pengurus Partai Golkar sebagai Sekretaris DPD Golkar Provinsi Lampung.
"Pernah jadi ketua DPD Golkar Tulangbawang, sekarang saya sekretaris Golkar Provinsi Lampung," kata Ismet, Jumat (16/9/2022).
Ismet mengatakan tak ada dorongan khusus yang membuatnya pindah haluan dari PNS menjadi politisi.
Menurutnya, keinginan pribadi yang mendorong dirinya bergabung dengan partai Golkar.
"Saat itu saya ingin masuk dunia politik, jadi mundur dari PNS dan bergabung bersama Golkar," kata Ismet.
Ismet menilai, sebagai PNS maupun politisi sama-sama mengabdi untuk negeri.
Baca juga: Profil Husin, Ketua Bappilu Golkar pernah Jabat Komisioner KPU Lampung Timur 2 Periode
Baca juga: Profil Deswan Anggota Komisi III DPRD Metro Lampung, Hobi Bermain Gitar dan Keyboard
Hanya saja, lanjut Ismet ada perbedaan ketika menjadi PNS dan kini di kursi legislatif.
Perbedaan paling mendasar yakni pola kerja antara PNS dengan Anggota DPR.
"Jelas beda, kalau dulu masih PNS kerja sudah diatur oleh aturan," kata Ismet.