Berita Terkini Artis

Zaskia Gotik Mengandung Anak Perempuan, setelah USG Kondisi Bibirnya Disorot

Dalam rangka persiapan lahiran, Zaskia Gotik, istrinya Sirajuddin Machmud menjalani serangkaian pemeriksaan kandungan.

Kolase Instagram @zaskia_gotix
Ilustrasi Zaskia Gotik (kiri), Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik (kanan). Jenis kelamin anak di kandungan Zaskia Gotik digadang-gadang perempuan. Hasil USG kondisi bibirnya disorot. 

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Veranolisiyana sudah masuk pada 20 Juni 2022.

Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud.

Serta uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Sirajuddin mangkir

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud tak hadir dalam agenda mediasi kasus pengakuan anak di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum telah menjanjikan Sirajuddin untuk hadir saat mediasi kepada majelis hakim dan juga kuasa hukum pihak penggugat. 

Apalagi mengingat bahwa mediasi wajib dihadiri oleh pihak prinsipal tergugat dan penggugat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Sion Tarigan, kuasa hukum Veranosiliyana, sebagai pihak penggugat. 

 "Tanggal 24 Agustus dilaksanakan mediasinya dan (kuasa hukum) berjanji akan menghadirkan prinsipal tergugat saudara SM akan dihadirkan,” kata Sion Tarigan, Rabu (10/8/2022). 

Alasan Sirajuddin Mahmud tidak hadir dalam mediasi tidak diungkap ke publik. 

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih tak bisa memberi penjelasan saat ditemui oleh awak media. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," jelas Sondra, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).

Ini lantaran sifat kerahasiaan. 

"Karena pada prinsipnya untuk mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," lanjutnya.

Sondra kemudian menjelaskan bahwa meskipun diwajibkan hadir, pihak prinsipal bisa saja absen asalkan dengan alasan yang sah.

Bisa seperti sakit atau sedang menjalankan tugas jabatan. 

Pihak prinsipal yang berhalangan hadir pun dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus. 

"Untuk proses mediasi, prinsipal wajib hadir, kecuali dalam proses mediasi tersebut salah satu prinsipal tak hadir dengan alasan yang sah, seperti sakit, melaksanakan tugas atau jabatan, itu boleh diwakilkan oleh kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi," jelas Sondra.

Oleh karena itu, mediasi pun tetap berjalan dengan hanya dihadiri oleh Veranosiliyana sebagai pihak prinsipal penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Sementara kuasa hukum Sirajuddin Mahmud yang mewakili pihak prinsipal tergugat.

Dari hasil mediasi pun, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan sehingga hakim mediator memutuskan mediasi gagal.
Itu berarti, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan berikutnya yakni pembacaan gugatan.

Sayangnya, majelis hakim belum bisa memutuskan kapan sidang berikutnya ini akan digelar dikarenakan harus bermusyawarah terlebih dahulu.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

(TribunStyle.com/Tribunlampung.co.id)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved