Illegal Minning di Lampung Tengah
Ditpolairud Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah
Dua tersangka kasus tambang pasir ilegal di Lampung Tengah yakni berinisial ZRW (36) dan WYD (42).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
SA (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan;
TA (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian bermula adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan TI (tambang Ilegal ) yang berada di daerah pinggir aliran Sungai Way Kanan.
Atas informasi tersebut Polres Way Kanan menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Anggota dari Polres Way Kanan mulai bergerak secara bersama mendatangi tempat yang telah dilaporkan untuk melakukan melakukan penyelidikan.
Sementara melalui patroli hunting di daerah pinggir Aliran Sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, petugas mendengar ada suara mesin dompeng.
Saat itu mesin sedang beroperasi dan lansung mengecek ke lokasi dari mana sumber suara mesin tersebut.
“Ditemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan TI darat dengan menggunakan mesin diesel GT STAR hasilkan lumpur dan pasir hitam diduga mengandung mineral emas,” katanya, Kamis 18 Februari 2021.
Dalam penindakan di lokasi pertambangan emas, petugas mendapati empat pelaku penambang.
Mereka sedang bekerja ketika ditanyakan surat izin yang sah dalam usaha pertambangan tidak memiliki atau mempunyai surat izin untuk melakukan kegiatan tambang TI darat tersebut.
Sehingga langsung dihentikan tanpa melakukan perlawanan.
Ketika hendak dikumpulkan kemudian satu orang pelaku berhasil melarikan diri selanjutnya keempat pelaku IR, YM AS dan S bersama barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)