Advertorial

Penyerahan Simbolis Kartu dan Santunan Jaminan Kematian kepada THLS Lampung Selatan

Itu untuk perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di lingkungan Pemkab Lampung Selatan

Istimewa
Pemkab Lampung Selatan mendaftarkan sebanyak 2.551 Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Tribunlampung.co.id, Lamsel- Pemkab Lampung Selatan mendaftarkan sebanyak 2.551 Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Itu untuk perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S. Sos., M.M. dalam laporannya saat apel pagi di halaman Lapangan Korpri Lampung Selatan, Senin(19/9/2022).

“Terkait dengan pendaftaran THLS ke BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja ini merupakan bukti bahwa Pemkab Lamsel peduli atas para pekerja non ASN dalam urusan jaminan kesejahteraan para pekerjaanya,” ucapnya.

“Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan saya bagikan secara simbolis kepada bapak ibu THLS pada pelaksanaan apel bulanan pagi hari ini. Saya harap ini menjadi berita gembira bagi kita semua, terutama bagi bapak ibu pegawai THLS. Insya Allah Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan bermanfaat bagi bapak ibu sekalian,” jelas Sekda.

Di kesempatan yang sama,  R. Rully Maulana selaku  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan Kalianda, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemkab Lampung Selatan.

"Semoga program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat yang berarti bagi masyarakat khususnya Tenaga Harian Lepas Sukarela  (THLS)  yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Selatan" ujar Rully.

Ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengapresiasi kegiatan ini.

"BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan kerja pada berbagai sektor pekerja. Termasuk didalamnya para tenaga non PNS yakni Tenaga Harian Lepas Sukarela" ujarnya. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved