Illegal Minning di Lampung Tengah
Polisi Kembangkan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah, Buru Pelaku Lain
Dirpolairud Polda Lampung akan lakukan pengembangan kasus dugaan tambang pasir ilegal yang kemungkinan ada pelaku lainnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Tri Yulianto
Peralatan itu yakni 2 unit perahu klotok bermesin Yanmar 18 PK, 2 unit mesin blower merek Donveng 24 PK untuk penyedotan pasir.
"Serta 1 unit kompayer merek Donveng 10 PK," kata Sis Mulyono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu.
"Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Sis Mulyono.
Kasus Ilegal Mining Way Kanan
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas.
Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan.
Jika ikan itu dimakan manusia maka dikhawtirkan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyembabkan kematian.
"Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.
Lima tersangka diamankan Polres Way Kanan yakni;
IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;
AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan;