Berita Terkini Nasional
Papua Memanas Buntut Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Korupsi
Papua kini memanas setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Papua kini memanas setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Massa pendukung Lukas Enembe berbondong-bondong menggelar aksi demo dan mendatangi gedung DPRD Papua di Kota Jayapura pada Selasa (20/9/2022) siang.
Meski diguyur hujan, demonstran yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua ini tetap menggelar demo mendukung Lukas Enembe.
Pantauan Tribun-Papua.com, ribuan massa ini datang dari wilayah Jayapura, Abepura, Waena, dan Sentani.
Sebelumnya, demonstran yang ingin menuju Taman Imbi sebagai titik utama aksi, sempat ditahan aparat gabungan TNI-Polri.
Baca juga: Rombongan Jenderal Dudung Kecelakaan di Papua, 1 Perwira TNI Meninggal Dunia
Baca juga: Presiden Jokowi Disambut Ribuan Warga di Stadion Lukas Enembe
Namun, aparat gabungan akhirnya mengizinkan demonstran menuju Taman Imbi bergabung bersama kelompok lain yang sebelumnya telah berada di lokasi.
Demonstran menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mereka menilai, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka adalah bagian dari politisasi dan kriminalisasi, serta pembunuhan karakter terhadap pemimpin Papua.
Karena itu, demonstran mendesak kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mencabut status tersangka Lukas Enembe yang dianggap catat hukum.
"Gubernur Lukas Enembe tidak mungkin korupsi. Sangat tidak mungkin! Kami minta KPK RI cabut status tersangka Lukas Enembe!," kata orator aksi, Hugo Merani.
Diketahui, aksi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat Papua kepada Lukas Enembe pasca-ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Papua juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022), pekan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan soal kondisi di Papua saat ini yang memanas.
Hal tersebut lantaran buntut ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe jadi tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua oleh KPK pada Rabu (14/9/2022) sore.
Di mana ada dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
"Di Papua sekarang situasi agak memanas, diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (19/9/2022).
Mahfud MD mengatakan akan demo dengan tema 'Save Lukas Enembe'.
Menkopolhukam menyampaikan seusai Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Papua tersebut merasa terkurung di rumahnya.
Namun di sisi lain, Mahfud MD menyebut penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bukan suatu rekayasa politik.
Berikut penjelasan Mahfud MD:
Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu.
Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum.
Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar.
Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK.
PPATK Sebut Ada Temuan Transaksi Lukas Enembe ke Kasino
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022), melansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank.
Nilainya lebih dari Rp 71 miliar. Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Tokoh adat Papua minta kasus Lukas Enembe dihentikan
Ramses Wally, Tokoh Adat Papuam mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak tepat.
Menurut Ramses Wally, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally, dilansir dari Tribun-Papua.com.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Langkah ini dimaskud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
Ramses menilai penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap Lukas Enembe, membuat publik gaduh.
Artikel ini telah tayang di Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua
(Tribunlampung.co.id)