Berita Lampung

Penerima BLT BBM di Lampung Bertambah 100 Ribu Lebih

Jumlah penerima BLT BBM di Lampung mengalami penambahan. penambahan merupakan tindak lanjut dari aktualisasi dengan surat keputusan dirjen Kemensos.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi diwawancarai di ruang kerjanya. Penerima BLT BBM di Lampung bertambah 100 ribu lebih. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lampung mengalami penambahan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan Kementerian Sosial RI telah menambahkan penerima BLT BBM di Lampung sebanyak 100.211 keluarga penerima manfaat (KPM).

Sehingga pemerima BLT BBM di Lampung menjadi 788.098 KPM.

Sebelumnya penerima bantuan ini hanya sebanyak 687.887 KPM. 

Kata Aswarodi, penambahan tersebut merupakan tindak lanjut dari aktualisasi dengan surat keputusan dirjen Kemensos mengenai kriteria penerima sasaran BLT BBM.

Baca juga: Penipuan Modus Hipnotis, Pelaku Gasak Rp 11 Juta dari BRI Link Pringsewu

Baca juga: Polda Lampung Sebut 3 Kurir Narkoba yang Dibekuk Jaringan Lintas Provinsi

Dijelaskan, kuota BLT BBM tambahan itu bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori penerima KPM PKH non sembako.

"Yang sebelumnya penerima terinci dari data KPM program keluarga harapan (PKH), KPM sembako," jelas dia, Selasa (20/9/2022).

Dalam prosesnya, pemerintah setempat menyebut akan merampungkan proses penyaluran BLT BBM pada bulan ini.

"Minggu ini ditargetkan bisa terealisasikan semua," katanya.

"Atau paling lambat pada akhit September," ucapnya.

"Tim di lapangan juga terus melakukan percepatan agar BLT BBM ini segera tersalurkan 100 persen," jelasnya.

Untuk diketahui, bantuan ini disalurkan melalui Pos Indonesia dan dibayarkan dalam dua termin dengan besaran masing-masing Rp300 ribu.

Cara mengecek penerima bantuan ini, bisa dilakukan dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Selain bantuan tersebut, bantuan guna menjadi bantalan sosial masyarakat terdampak kenaikan harga BBM juga diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) bernilai Rp600 ribu.

Bantuan ini diberikan ke para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. 

Lalu bantuan ketiga yakni, bantuan masyarakat terdampak seperti angkutan umum dan lainnya.

Bantuan ini dialokasikan pemerintah daerah dengan memanfaatkan 2 persen dana transfer umum.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved