Berita Terkini Nasional
KPK OTT Hakim Agung MA, Barang Bukti Ada Mata Uang Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. Kali ini terhadap hakim agung di Mahkamah Agung atau MA.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. Kali ini terhadap hakim agung di Mahkamah Agung atau MA.
KPK melakukan OTT tersebut terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Bahkan, dalam OTT KPK kali ini, sejumlah barang bukti diamankan satu di antaranya yakni pecahan mata uang asing.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Masa Jabatan Bupati Purwakarta Habis 2023
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 22 September 2022 dan Tinggi Gelombang Selat Sunda
Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang.
OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Wakil Ketua KPK Sedih
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sedih mesti menangkap seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (21/9/2022) malam di Semarang dan Jakarta.
OTT ini terkait dugaan tindak pidana suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ghufron mengatakan dunia peradilan dan hukum di Indonesia semestinya berdasar bukti, tapi faktanya masih tercemari uang.
Menurut dia, para penegak hukum harusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa, tapi malahan menjualnya dengan uang.
"Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung."
Baca juga: Cerita di Balik Foto Masa Kecil Brigadir J dan Kisah Perjalanan Keluarga
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 22 September 2022 Sebagian Besar Wilayah Cerah Berawan
"Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya, harapannya tidak ada lagi korupsi di MA," katanya.
"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," Ghufron menambahkan.
Daftar Nama Hakim Agung
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022).
OTT KPK secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Satu di antara pihak yang tercokok dalam giat OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Selain seorang hakim agung di MA, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang.
Namun, Ghufron tidak memerinci nominal uang dimaksud.
Demikian pula identitas pihak yang ditangkap belum diungkap.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan."
"Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Berikut daftar Nama Hakim Agung di Mahkamah Agung seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (22/9/2022);
1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D
2. Dr. H.Yulius,SH.,MH
3. Dr.Salman Luthan,SH.,MH
4. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum
5. Sri Murwahyuni,SH.,MH
6. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH
7. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
8. Desneyeti M, SH.,MH
9. H. Hamdi,SH.,M.Hum
10. Dr. Yakub Ginting, SH.,CN.,M.Kn
11. H. Edy Army, SH.,MH
12. Sudrajat Dimyati,SH.,MH
13. Dr.H. Purwosusilo,SH.,MH
14. Is Sudaryono,SH.,MH
15. Yosran,SH.,M.Hum
16. Maria Anna Samiyati,SH.,MH
17. Dr.Wahidin,SH.,MH
18. Panji Widagdo,SH.,MH
19. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM
20. Dr. H . Edi Riadi,SH.,MH
21. Dr.Gazalba Saleh,SH.,MH
22. Dr.Drs.M.Yunus Wahab,SH.,MH
23. Dr.Yasardin,SH.,M.Hum
24. Dr.H.Yodi Martono W,SH.,MH
25. Hidayat Manao,SH.,MH
26. Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.,MH
27. Dr.Drs.Abdul Manaf,SH.,M.Hum
28. Soesilo, SH., MH,
29. Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH,
30. Drs. H. Busra, SH., MH,
31. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH
32. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.,
33. Jupriyadi, S.H., M.Hum.,
34. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.,
35. Suharto, S.H., M.Hum.,
36. Yohanes Priyana, S.H., M.H.,
37. Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
38. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.,
39. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,
40. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.,
( Tribunlampung.co.id / Diolah dari Tribunnews.com )