Berita Lampung
Polsek Banjar Agung Lampung Temukan Narkotika Jenis Sabu saat Tangkap Pelaku Pencurian HP
Tangkap pelaku pencurian HP, Polsek Banjar Agung, Tulangbawang dapati narkotika jenis sabu.
Editor:
Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polsek Polsek Banjar Agung, Tulangbawang menangkap pelaku pencurian HP. Polisi juga temukan narkotika jenis sabu.
"NA sudah mengakui semua, bahwa seluruh barang bukti tersebut milik dirinya," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, Tulangbawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)