Berita Lampung

Dinas PPPA Mesuji Lampung Kawal Kasus Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur, Beri Pendampingan ke Korban

Dinas PPPA Mesuji menyebut akan kawal kasus rudapaksa terhadap 2 anak di bawah umur. Rudapaksa dilakukan oleh seorang pria paruh baya.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji Sripuji Hariyanthi Hasibuan sebut pihaknya akan mengawal kasus rudapaksa terhadap 2 anak di bawah umur yang terjadi di kabupaten tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji menyebut akan terus mengawal kasus rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Simpang Pematang.

Diketahui, PD (50) seorang pria paruh baya di Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji diamankan Polres setempat melakukan rudapaksa terhadap 2 anak di bawah umur yang masih tetangganya.

Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hariyati Hasibuan menyebut, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa sejak awal.

"Kami dari Dinas PPPA melalui UPTD PPA sudah melakukan pendampingan dari awal mulai visum di RSUD RBC, dan pendampingan BAP di Unit PPA Polres, hari Selasa kemarin," ujarnya, Minggu (25/9/2022).

Menurut Sripuji, saat ini kedua korban sedang dalam masa observasi Dinas PPPA dan Polres Mesuji.

Baca juga: Penjaga Sekolah Rudapaksa Murid SD di Pesisir Barat, Korban Dilaporkan 4 Orang

Baca juga: Rudapaksa Dua Anak Tetangga Sekaligus, Pria Paruh Baya di Mesuji Dicokok Polisi

Jika nantinya, ke dua korban itu mengalami trauma yang mendalam, maka pihaknya akan memfasilitasi dengan konsul ke psikolog di Kota Bandar Lampung.

Bahkan, lanjut Sripuji, pihaknya juga menyediakan tempat penampungan sementara bagi kedua korban dan keluarganya.

"Jika korban dan keluarganya merasa tidak aman untuk tetap tinggal di rumahnya, kita sediakan tempat penampungan."

"Tapi sampai saat ini, kami belum menerima adanya keluhan tersebut," ucapnya.

Diketahui pelaku berinisial PD (50) warga Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji telah berhasil diringkus Jajaran Polres Mesuji.

Karena telah melakukan perbuatan tercela yakni merudapaksa dua anak di bawah umur di tempat yang bersamaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Jumat (23/9/2022) lalu.

Baca juga: 31 Orang Daftar Panwascam di Bawaslu Mesuji Lampung, Mayoritas Laki-laki

Baca juga: 6 Produk UMKM Mesuji Lampung Tampil di Bazar Simpedes usai Lolos Kurasi Produk

Menurutnya pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji saat penangkapan dikediamannya.

"Pelaku sendiri telah berhasil diamankan oleh anggota Team Tekab 308 Presisi bersama anggota Unit PPA Polres Mesuji," ujarnya.

Penangkapan sendiri dilakukan oleh Jajaran Polres Mesuji saat menerima laporan dari orang tua korban.

Karena kedua anaknya tersebut telah dilecehkan secara keji oleh pelaku paruh baya itu.

Fajrian menuturkan dua korban yang dirudapaksa secara bersamaan itu adalah tetangganya sendiri yang berinisal WW dan WA.

Dimana pelaku melakukan aksi bejatnya itu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban WW.

Pada akhirnya palaku sendiri melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.

"Dengan dua korban WA dan WW yang usianya masih di bawah umur," ucapnya.

Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun sanksi hukunganya dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved