Kasus Narkoba di Lampung

Tersangka Sintra Akasa Jadi Kurir Sabu karena Desakan Ekonomi

Sintra Akasa (56), tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, mengaku nekat menjadi kurir karena himpitan ekonomi.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribun Lampung/Bayu Saputra
TERSANGKA - Tersangka SA yang membawa 2 kilogram sabu saat diwawancarai dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sintra Akasa (56), tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, mengaku nekat menjadi kurir karena himpitan ekonomi.

“Karena tidak ada pekerjaan dan desakan kebutuhan hidup, saya terpaksa menjadi kurir sabu,” ujar Sintra saat diwawancarai di Kantor BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025).

Sintra, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa ia dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram oleh seorang pria berinisial Baim yang kini berstatus DPO. Dari total 5 kilogram yang akan diantar, ia baru membawa 2 kilogram.

"Upahnya dijanjikan Rp50 juta untuk 5 kg, atau Rp10 juta per kg. Tapi saya belum menerima uang sepeser pun," katanya. Ia menambahkan bahwa 3 kilogram lainnya telah diambil oleh dua orang berbeda, masing-masing mengambil satu dan dua bungkus.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, membenarkan pengakuan tersebut. Menurutnya, Sintra bertugas mengantarkan sabu ke wilayah Lampung sesuai perintah Baim.

“Bosnya menjanjikan Rp10 juta per kilogram untuk membawa sabu ke Lampung,” jelas Norman dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Jumat (15/8/2025).

Sebelum tertangkap, Sintra diketahui sempat menurunkan satu bungkus sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Natar, Candimas, Lampung Selatan. Transaksi itu dilakukan atas perintah Baim, yang mengarahkannya melalui telepon.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel Sintra, ditemukan kontak bernama “B2Unit 01” yang diduga sebagai penerima barang. Namun, saat ditelusuri, nomor tersebut sudah tidak aktif dan masih dalam pencarian oleh tim gabungan.

Setelah penangkapan, Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Lampung membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa:

  1. Dua bungkus besar plastik berwarna hijau-putih bertuliskan huruf Cina dan “Chinese Tea”, dengan total berat sekitar 2 kilogram,
  2. Dua unit handphone milik tersangka (Oppo A57 biru tosca dan Samsung A15 kuning),
  3. Satu dompet berisi identitas tersangka, ATM BCA Platinum, SIM B1, dan KTP atas nama istrinya, Devi Susanti,
  4. Uang tunai sebesar Rp390 ribu,
  5. Satu unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi B 9831 XU tanpa STNK.

Hingga saat ini, BNNP Lampung masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap jaringan pelaku lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved