Masa Kerja PPPK Tahap II hanya 1 Tahun, BKD Lampung: Semua Dievaluasi Setiap Tahun
Sejumlah PPPK tahap II mempertanyakan perbedaan masa kerja yang tertulis di SK yang diterima. PPPK tahap II tertulis masa kerja hanya 1 tahun.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 resmi dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (1/10/2025).
Namun, suasana suka pelantikan berubah jadi keresahan. Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) yang diterima, masa kerja mereka hanya berlaku satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
PPPK adalah WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Ada sejumlah perbedaan antaran PPPK dengan PNS. Di antaranya, status hukum, PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK hanya terikat kontrak kerja sesuai perjanjian, serta PPPK diangkat untuk periode tertentu, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
PPPK mulai banyak direkrut pemerintah sejak terbitnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Menanggapi keresahan para PPPK tahap II tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung memberikan penjelasan terkait perbedaan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II.
Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi menyampaikan, tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban PPPK tahap l dan tahap II.
“Terkait hak, semuanya diatur oleh regulasi yang sama, begitu pula dengan kewajibannya. Kalau ada yang mengira terdapat perbedaan, sebenarnya itu berkaitan dengan evaluasi kinerja yang memang dilakukan setiap tahun,” kata Rendi, Kamis (2/10/2025).
Rendi melanjutkan, evaluasi ini berasal dari kepala OPD masing-masing, dan itu adalah hal yang wajar.
“Jangan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa, karena memang sebagai ASN, ada evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari sistem. Kami pun ada evaluasi bulanan secara periodik setiap 3 bulan,” ujarnya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah apa-apa di situ. Yang penting adalah, bahwa basis ASN sekarang adalah kompetensi dan kebutuhan. Jadi, bekerja saja dengan baik,” sambungnya.
Menurutnya, evaluasi kinerja itu bukan hal yang menunjukkan perbedaan, karena memang berlaku untuk semua. Intinya, sama saja.
“Kita tidak melihat SK-nya, tapi yang dilihat adalah surat perjanjian kerja. Di situ tertulis bahwa semua dievaluasi setiap tahun. Itu saja. Jadi, hak dan kewajiban antara PPPK tahap I dan II sama saja,” katanya.
Dia meminta PPPK tahap II tidak merasa khawatir karena hak dan kewajiban yang melekat tetap sama.
Pertanyakan Masa Kerja di SK
Sejumlah PPPK tahap II yang dilantik Rabu (1/10/2025), mempertanyakan masa kerja di kontrak yang diterima.
PPPK
1.082 PPPK Pemprov Lampung Resmi Dilantik, Tersebar di 29 OPD |
![]() |
---|
Besok Pemprov Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II |
![]() |
---|
1.082 PPPK Tahap II Pemprov Lampung Dilantik Besok |
![]() |
---|
Jadi Syarat PPPK Paruh Waktu, Pemohon SKCK di Polres Tanggamus Melonjak hingga 500 Persen |
![]() |
---|
Pemohon Senang Bisa Membuat SKCK di Polda Lampung, Buka hingga Hari Sabtu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.