Masa Kerja PPPK Tahap II hanya 1 Tahun, BKD Lampung: Semua Dievaluasi Setiap Tahun

Sejumlah PPPK tahap II mempertanyakan perbedaan masa kerja yang tertulis di SK yang diterima. PPPK tahap II tertulis masa kerja hanya 1 tahun.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TAK ADA PERBEDAAN - Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025). Rendi Reswandi menyampaikan, tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban PPPK tahap l dan tahap II, meski dalam SK yang diterima terdapat perbedaan masa kerja. 

“Di SK jelas tertulis masa kerja hanya setahun. Kalau ada perpanjangan, baru akan diperpanjang lagi,” kata seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini tentu saja membuatnya terkejut sekaligus mempertanyakan alasan pemerintah. Pasalnya, PPPK Tahap I yang dilantik Juli 2025 mendapat kontrak selama lima tahun.

“PPPK Tahap I kemarin rata-rata lima tahun. Kami Tahap II jabatan sama, proses tes sama, tapi kontraknya cuma setahun. Kenapa dibedakan?” imbuhnya.

PPPK lainnya, menambahkan, sebelum SK dibagikan, BKD Lampung tidak memberikan penjelasan terkait perbedaan kontrak tersebut.

“Kami merasa ada ketidakadilan. Padahal tes Tahap I sekitar Desember 2024, sementara Tahap II sekitar April-Mei 2025. Padahal sama-sama prosesnya,” ungkapnya.

Mereka berharap Gubernur Lampung dan BKD bisa memberi kejelasan serta menyamakan masa kerja dengan PPPK Tahap I.

“Kepada Bapak Gubernur, kami mohon segera menindaklanjuti keresahan ini dan membuat kebijakan baru. Harapan kami, kontrak PPPK Tahap II bisa disetarakan dengan Tahap I demi keadilan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Tags
PPPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved