Masa Kerja PPPK Tahap II hanya 1 Tahun, BKD Lampung: Semua Dievaluasi Setiap Tahun
Sejumlah PPPK tahap II mempertanyakan perbedaan masa kerja yang tertulis di SK yang diterima. PPPK tahap II tertulis masa kerja hanya 1 tahun.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
“Di SK jelas tertulis masa kerja hanya setahun. Kalau ada perpanjangan, baru akan diperpanjang lagi,” kata seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini tentu saja membuatnya terkejut sekaligus mempertanyakan alasan pemerintah. Pasalnya, PPPK Tahap I yang dilantik Juli 2025 mendapat kontrak selama lima tahun.
“PPPK Tahap I kemarin rata-rata lima tahun. Kami Tahap II jabatan sama, proses tes sama, tapi kontraknya cuma setahun. Kenapa dibedakan?” imbuhnya.
PPPK lainnya, menambahkan, sebelum SK dibagikan, BKD Lampung tidak memberikan penjelasan terkait perbedaan kontrak tersebut.
“Kami merasa ada ketidakadilan. Padahal tes Tahap I sekitar Desember 2024, sementara Tahap II sekitar April-Mei 2025. Padahal sama-sama prosesnya,” ungkapnya.
Mereka berharap Gubernur Lampung dan BKD bisa memberi kejelasan serta menyamakan masa kerja dengan PPPK Tahap I.
“Kepada Bapak Gubernur, kami mohon segera menindaklanjuti keresahan ini dan membuat kebijakan baru. Harapan kami, kontrak PPPK Tahap II bisa disetarakan dengan Tahap I demi keadilan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
PPPK
1.082 PPPK Pemprov Lampung Resmi Dilantik, Tersebar di 29 OPD |
![]() |
---|
Besok Pemprov Lampung Lantik 1.082 PPPK Tahap II |
![]() |
---|
1.082 PPPK Tahap II Pemprov Lampung Dilantik Besok |
![]() |
---|
Jadi Syarat PPPK Paruh Waktu, Pemohon SKCK di Polres Tanggamus Melonjak hingga 500 Persen |
![]() |
---|
Pemohon Senang Bisa Membuat SKCK di Polda Lampung, Buka hingga Hari Sabtu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.