Berita Terkini Nasional
Fitri Merasa Tak Cantik hingga Dicerai Suami PPPK, 'Kalau Beli Bedak, Gimana Kebutuhan'
Curhatan Melda Safitri (33) merasa tidak cantik sehingga dirinya dicerai mantan suami, JS yang dilantik sebagai PPPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Curhatan Melda Safitri (33) merasa tidak cantik sehingga dirinya dicerai mantan suami, JS yang dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diungkap Melda Safitri saat hadir sebagai tamu dalam acara milik Denny Sumargo di YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo. Wanita asal Aceh Singkil, Provinsi Aceh, itu membeberkan kondisi dirinya dicerai suami jelang pelantikan PPPK.
Ia menyebut bahwa sang suami menceraikan dirinya kemungkinan karena penampilan dirinya. Sebab, dirinya mengakui kesulitan membeli bedak.
"Mungkin dari penampilan saya yang kurang menyenangkan lagi, kurang mengurus diri, karena jujur siapa sih perempuan yang tidak mau cantik? Tapi kan faktor ekonomi juga." katanya di YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip dari Tribunnews, Minggu (26/10/2025).
Ia menyebut tekanan finansial semasa hidup berumah tangga cukup berat. Bahkan harus banting tulang demi kebutuhan sehari-hari.
"Nanti kalau saya usahakan untuk membeli bedak, nanti bagaimana dengan kebutuhan kami," lanjutnya.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat untuk bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Status mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keberadaan PPPK menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan SDM birokrasi yang profesional dan berkompeten.
Dalam pelaksanaannya, pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif. Formasi yang disediakan mengikuti kebutuhan instansi pusat maupun daerah, terutama pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan. Para peserta yang lulus kemudian menandatangani perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir serupa dengan PNS, seperti menerima gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Namun, perbedaan utama terletak pada tidak adanya status kepegawaian seumur hidup seperti PNS. Kontrak mereka dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Mantan suaminya berinisial JS, seorang anggota Satpol PP Aceh Singkil, dilaporkan menjatuhkan talak kepada Melda pada 15 Agustus 2025, hanya dua hari sebelum dirinya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
Dikatakan Fitri, talak cerai tersebut sangat menyakiti hati dan meruntuhkan mimpinya.
"Perceraian yang ia (JS) lontarkan kepada saya pada 15 Agustus itu sangat menyakitkan bagi saya, impian yang sudah saya harapkan dengan anak-anak kandas," ujarnya.
Bahkan Fitri mengatakan bahwa mantan suami pergi dari rumah, dan pulang ke rumah orangtuanya. Ia terpaksa harus ikhlas menerima kondisi tersebut.
"Dan dia tidak mau pulang, dia tetap kekeuh untuk menceraikan saya, mungkin karena saya kurang sempurna saya ikhlas untuk terima hal itu," lanjut Fitri.
Kronologi JS Lontarkan Talak
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.