Perampok di Lampung Timur

Sekab dan Ikat Korban, Perampok di Lampung Timur Diringkus Polisi di Pulau Jawa

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin mengatakan, komplotan perampok di Lampung Timur itu juga sempat menyekap korbannya.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Ilustrasi garis polisi di rumah perampok tembak mati karyawati BRI Link di Lampung Timur beberapa waktu lalu. Perampok di Lampung Timur yang diringkus polisi di Pualu Jawa sempat menyekap dan mengikat korban. 

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (16/9/2022) pukul 01.00 WIB dinihari. 

"Para perampok ini melakukan perampokan di rumah salah satu warga yakni Sulimin, di Desa Purworejo," ujarnya.

Ia mengatakan, para perampok membawa hasil rampokannya setelah melakukan penodongan senjata api kepada para korban. 

"Para korban juga sempat diikat, sebelum akhirnya mereka membawa hasil rampokan dan pergi," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, para tersangka satu persatu berhasil diamankan.

"Mulai dari Jum’at (23/9/2022) pukul 22:00 WIB, kita berhasil mengamankan RD (Radiman), lalu bertahap menangkap pelaku lainnya," tuturnya. 

Satu Perampok Mahasiswi Bandar Lampung Tertangkap

Polres Pesawaran menangkap satu pelaku perampokan dengan korban seorang mahasiswi asal Bandar Lampung.

Pelaku perampokan terhadap mahasiswi asal Bandar Lampung yang diamankan polisi berinisial AH (14), warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan.

"Kita sudah menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban mahasiswi asal Bandar Lampung yang terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Minggu (25/9/2022).

Dikatakannya, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku perampokan yang dialami seorang mahasiswi asal Bandar Lampung.

Menurut AKP Supriyanto, usai meminta keterangan korban dan melakukan olah di lokasi kejadian (TKP), pihaknya mendapatkan ciri-ciri dari para pelaku.

Lalu, tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku AH yang merupakan warga Desa Kutoarjo, Gedong Tataan.

AKP Supriyanto menyebutkan, dari tangan AH polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda BeAT Pop dengan nopol BE 4660 AR.

Juga diamankan satu unit sepeda motor Honda BeAT tanpa nopol. Kemudian, 1 unit HP merek Infinix milik pelaku, 1 unit HP merek Realme, dan 1 buah senjata tajam jenis badik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved