Berita Lampung
Inspektorat Pesisir Barat Lampung Lacak Keberadaan Rekanan Rugikan Negara Rp 15 Miliar
Inspektorat Pesisir Barat, Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melacak keberadaan para rekanan melalui NIK rekanan.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Inspektorat Pesisir Barat, Lampung akan lacak keberadaan pihak rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara terkait proyek bermasalah di Pesisir Barat.
Dalam upaya itu Inspektorat Pesisir Barat, Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melacak keberadaan para rekanan.
Inspektorat Pesisir Barat, Lampung masih memberikan kesempatan para rekanan untuk mengembalikan kerugian negara terkait proyek bermasalah.
Diketahui proyek bermasalah di Peisisr Barat itu mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar 15 miliar.
Proyek bermasalah tersebut terjadi sejak 2014 hingga 2020.
Baca juga: Masuk Pemilih Pemula, 183 Pelajar SMKN 1 Tanjung Raya Mesuji Lakukan Perekaman e-KTP
Baca juga: Polwan Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur, Pak RW yang Dibentak Juga Meninggal
Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) untuk melacak NIK pihak rekanan.
Hal itu dilakukan agar lebih mudah mengetahui keberadaan rekanan yang sudah rugikan negara.
"Kita akan koordinasi dengan Dukcapil untuk melacak NIK mereka agar kita mengetahui alamat terbaru mereka, memudahkan kita berkirim surat," kata dia, Senin (26/9/2022).
Menurut Hendri, bisa saja selama ini saat dikirimi surat penagihan, para rekanan sudah tidak lagi menempati alamat yang dimaksud.
Sehingga, untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan melacak kembali alamat dari masing-masing pihak rekanan berdasarkan NIK dan NPWP masing-masing.
Hendri menjelaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Nanti akan kita terbitkan lagi SKK yang baru berdasarkan alamat baru yang kita dapat dari NIK dan NPWP itu untuk penagihan ketiga," ucapnya.
Baca juga: Diduga Pecah Ban, Randis Diskes Pesisir Barat Tabrak Tiang Listrik Lalu Terguling di Jalinbar
Baca juga: Mobil Durian Bengkulu Tujuan Bekasi Kecelakaan di Pesisir Barat Lampung, Sopir Tewas
Menurutnya, pengembalian tahap dua tersebut akan berakhir pada Oktober mendatang.
"Kan pemanggilan kedua ini sampai Oktober nanti, setelah tenggang waktu habis kita layangkan SKK yang baru," bebernya.
Namun jika dalam kesempatan ketiga nanti pihak rekanan belum juga melunasi kerugian negara tersebut.
Dengan tegas ia mengatakan akan menempuh jalur pidana khusus (pidsus).
"Nanti akan kita surati sekali lagi ke pihak rekanan," ucapnya.
"Ketika nanti setelah dikirim surat terakhir mereka belum juga mengembalikan kita akan tempuh jalur pidsus," sambung Hendri.
Diberitakan sebelumnya, pemulihan kerugian negara disebabkan oleh sejumlah proyek bermasalah di Pesisir Barat Lampung hingga kini belum ada penambahan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) proyek bermasalah di Pesisir Barat tersebut mencapai nilai yang fantastis sebesar Rp 15 milar.
Proyek bermasalah itu terjadi dari tahun 2014 hingga 2020.
Sejak mencuatnya kasus tersebut, hingga kini pihak rekanan baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kejari Lampung Barat sudah lakukan pemanggilan bagi para rekanan agar mengembalikan kerugian negara.
"Sejak dilakukan panggilan tahap II hingga kini belum ada penambahan pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan," ungkap Yayan Indriyana Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat. Jumat (23/9/2022).
"Yang baru dikembalikan oleh pihak rekanan hanya kurang lebih sebesar Rp 500 juta," sambungnya.
Yayan melanjutkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mengundang sebanyak 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan pengembalian.
Namun hingga kini belum ada penambahan pemulihan kerugian negara tersebut.
Yayan menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pesisir Barat terkait upaya pengembalian kerugian negara tersebut.
"Langkah ke depannya seperti apa, kita sedang berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat," jelasnya.
Sebab kata dia, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan penagihan dalam lingkup Perdata.
Menurutnya, jika perkara tersebut harus berhenti di tingkat Perdata nanti berkas-berkasnya akan dikembalikan lagi ke Inspektorat Pesisir Barat.
"Nanti Inspektorat Pesisir Barat yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Dalam pemanggilan kedua ini Yayan mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu selama 3 bulan kepada pihak rekanan untuk pengembalian.
Tenggang waktu yang diberikan pihaknya akan habis pada Oktober mendatang.
"Kalau enggak Oktober atau November nanti kita koordinasikan dengan Inspektorat bagaimana langkah ke depan," imbuhnya.
"Kalau Inspektorat ingin melanjutkan ke jalur Pidsus berkasnya kita serahkan, karena kewenangan ada pada Inspektorat mau bagaimana karena kita kan hanya berwenang melakukan penagihan," sambungnya.
Hingga saat ini Yayan mengatakan pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah di Pesisir Barat tersebut.
Sedangkan untuk sisanya saat ini masih di proses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK.
Setelah SKK itu diterbitkan oleh Inspektorat Pesisir Barat pihaknya akan langsung memproses pihak rekanan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)