Berita Lampung

Kejati Panggil Semua KUPT DLH Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kejati Lampung kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Kejati panggil semua KUPT DLH Bandar Lampung terkait dugaan korupsi retribusi sampah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, Selasa (27/9/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, kali ini pendalaman dilakukan Kejati Lampung dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) DLH Bandar Lampung.

Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa Kejati Lampung antara lain, (SRI) sebagai KUPT Teluk Betung, (KLD) sebagai Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.

Selain itu, KUPT Labuhan Ratu (AN), KUPT Teluk Betung Selatan pada Way Ha (GWN), Penagih KUPT Kedaton inisal (PI).

Adapun dua orang lainnya yakni (AZR) Penagih UPT Teluk Betung Selatan dan (TE) Penagih UPT Tanjung Karang Barat.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Tanggamus Lampung Turun, Saat Ini Rp 27 Ribu per Kg

Baca juga: BPNB Jawa Barat Nyeruit Bareng di Lampung Utara: Mantab Sangat

Menurut Made, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata Made dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

Lebih lanjut, Made menjelaskan sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

Adapun sejumlah lendalaman yang dilakukan diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Pasalnya, objek retribusi yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved