Berita Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Dipanggil Kemendagri Buntut Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung dipanggil Kemendagri ke Jakarta.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung dipanggil Kemendagri terkait gaji guru PPPK yang belum dibayar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut aksi para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mengadu ke Hotman Paris karena gaji belum dibayar.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung dipanggil Kemendagri untuk mengikuti rapat bersama di Jakarta.

Pejabat yang ikut dipanggil Kemendagri diantaranya Sekretaris Daerah Bandar Lampung yang juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Pemprov Lampung, Inspektur Pemkot Bandar Lampung.

Selain itu, terlampir juga kepada Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kemendagri panggil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan sejumlah pejabat untuk mengikuti rapat bersama di Kantor Kemendagri di Jakarta.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Budiman AS Berkomentar Memalukan Gaji PPPK Guru Tidak Terbayarkan

Baca juga: PPPK Guru Bandar Lampung Melapor ke Hotman Paris, Tim Kemendagri Datangi Pemkot

Sementara berdasarkan copy surat undangan yang diterima Tribun, rapat tersebut akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu (28/9/2022).

Rapat akan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Materi bahasan dalam rapat tentang pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, Eva Dwiana telah angkat bicara mengenai masalah pembayaran gaji guru PPPK melalui kolom komentar sosial media.

"Perlu diluruskan dan diketahui, guru PPPK diangkat berdasarkan SK pada Februari dan Maret 2022.”

Baca juga: PPPK Guru Bandar Lampung Melapor ke Hotman Paris, Tim Kemendagri Datangi Pemkot

Baca juga: PPPK Guru Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji, Disdikbud Bandar Lampung Bersikap

“Bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan (tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji)," tulis Eva Dwiana dalam kolom komentar salah satu akun Instagram, Senin (26/9/2022).

Menurut Eva, pihaknya telah menganggarkan Rp 11 miliar dan sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022 lalu.

Eva melanjutkan,  saat ini proses APBD Perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung.

Terkait gaji yang sudah ditransfer senilai Rp 43 miliar oleh Pemerintah Pusat, Eva mengatakan itu adalah bohong dan tidak benar.

"Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat,"

"Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir di seluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi," ujar Eva Dwiana.

Eva Dwiana juga mengatakan jika semua belanja negara harus disusun dalam APBD. 

Mengenai kasus PPPK ini, menutut Eva, APBD telah disusun pada Oktober 2021, namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022.

Sehingga menurut Eva, untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan. 

Sebelumnya, sebanyak 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru Bandar Lampung mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris karena belum digaji.

Perwakilan PPPK guru Bandar Lampung ini mendatangi Kopi Jhonny Kelapa Gading, tempat pengacara Hotman Paris ngopi dan membuka konsultasi hukum.

Kehadiran perwakilan  PPPK guru Bandar Lampung di Kopi Jhonny Kelapa Gading ini diinformasikan langsung Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparishutapea, Senin (26/9/2022).

Melalui akun intagram Hotman Paris tersebut, salah satu PPPK guru berjaket hodie cokelat mengungkap terkait adanya 1.166 PPPK guru Bandar Lampung belum digaji oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

"Assalamualaikum....Alhamdulillah pagi ini kami sampai di Kopi Jhonny di Kelapa Gading ingin bertemu dengan bang Hotman, Bang Hotman tolong ke Kopi Jhonny bang Hotman, kami butuh pertolongan bang Hotman," kata pria berjaket hodie cokelat tersebut.

Dijelaskannya, seribuan guru PPPK Kota Bandar Lampung ini teraniaya dan terzolimi.

Mereka merasa sudah diangkat menjadi PPPK guru dari November 2021. Tapi belum dapat SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) hingga saat ini.

Sehingga seribuan PPPK ini belum gajian sampai 10 bulan kerja.

"Minta tolong bang Hotman, tolong kami bang Hotman. Ini teman-teman kami lagi otw (di jalan) mau ke sini juga bang Hotman, mbak Putri tolong kami stafnya bang Hotman dari Lampung," kata guru PPPK Bandar Lampung tersebut.

Pihaknya mewakili 1.166 guru PPPK Bandar Lampung yang belum digaji.

Pria tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya sebagai perwakilan saja. Tidak semua PPPK guru berangkat ke Jakarta karena terkendala transport.

Menurutnya, sesuai data sejumlah 1.166 guru honorer diterima PPPK di Kota Bandar Lampung. 

"Kami diterima sebagai PPPK Oktober dan Desember 2021 yang semestinya Januari sudah mendapatkan SK," tambah pria berjaket hodie cokelat

Sampai detik ini juga belum juga mendapatkan SPMT, tolong kami bang Hotman. 

Sementara itu SK (Surat Keputusan) PPPK sudah dikeluarkan Juli 2022. Padahal idealnya pada Januari 2022.

Alasan PPPK guru belum digaji, menurut mereka karena tidak ada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat yang dijanjikan untuk menggaji guru honorer.

Namun para PPPK guru ini mengklaim telah mendapat informasi dari komisi X DPR RI dan DPD RI.

Ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 Miliar dan Rp 38 M yang asumsinya untuk gaji guru honorer dari Januari sampai Desember 2022.

Para PPPK guru ini kini berharap kepada Hotman Paris. Sebab mereka mengaku sudah melapor kepada komisi X DPR RI, namun tidak ada solusi.

Bahkan mereka juga mengaku sudah melapor ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.

Lalu, mengadukan kepada DPRD Kota Bandar Lampung. Juga tidak ada solusinya.

Tribunlampung.co.id / Hurti Agusto / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved