Berita Lampung

Anak Disabilitas di Tulangbawang Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil

Kelakuan ayah kandung rudapaksa anak penyandang disabilitas di Tulangbawang tersebut terbongkar setelah korban hamil lima bulan.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Anak disabilitas di Tulangbawang Lampung dirudapaksa ayah kandung hingga hamil lima bulan. 

Pelaku datang dengan diantar langsung keluarganya yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasar laporan paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo.

"Paman korban melaporkan kejadian yang dialami keponakannya pada hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan, adapun kronologis kejadian menurut keterangan dari paman kandung korban.

Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan pengancaman, sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

Bahkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah sering dilakukan, hingga korban hamil lima bulan.

"Sejak awal kejadian hingga saat ini, aksi bejat tersebut sudah sering dilakukan pelaku hingga tidak terhitung lagi," ucapnya.

Kini pelaku sudah mengakui semua perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya tersebut. 

"Mengakui kesalahannya, pelaku saat ini siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved