Berita Terkini Artis
Kriss Hatta Dikecam karena Pacaran dengan ABG 14 Tahun, KPAI: Contoh Buruk!
Kriss Hatta dikecam karena pacaran dengan ABG usia 14 tahun. Bahkan, KPAI menyebut sang artis menjadi contoh buruk bagi remaja, karena ulahnya itu.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Kriss Hatta dikecam karena nekat pacaran dengan ABG berusia 14 tahun, hingga ia disebut sebagai contoh buruk bagi remaja saat ini.
Belakangan nama Kriss Hatta sedang menjadi perbincangan hangat publik, seusai pengakuannya pacaran dengan ABG 14 tahun.
Diketahui, kini usia Kriss Hatta sudah 34 tahun dan ia mengaku tengah pacaran dengan ABG berusia 14 tahun.
Bahkan Kriss Hatta juga berniat akan segera menikah dengan sang kekasih.
Diakui Kriss, pemain film Cewek Saweran itu berani melakukan hal tersebut lantaran sudah direstui oleh pihak orang tua sang pacar.
Baca juga: Ekspresi Lesti Kejora Disorot, Kini Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Diduga KDRT
Baca juga: Roro Fitria Murka Lihat Kelakuan Andri Irawan Saat Sidang Cerai
Sayangnya keputusan nekatnya itu membuat Kriss Hatta dikecam, tak terkecuali oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Mengecam Kriss Hatta sebagai publik figur yang telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat terutama para remaja."
"Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Retno mengatakan tindakan Kriss Hatta berpotensi mendukung pernikahan usia di bawah umur.
“Publik figur harusnya mendukung program pemerintah yang berdampak baik bagi bangsa ini."
Baca juga: Cerita Jennifer Jill saat Awal Menikah dengan Ajun Perwira, Pernah Sampai Tak Keluar Kamar
Baca juga: Rian Ibram Bocorkan Kebiasaan Dewi Perssik yang Tak Terungkap ke Publik
"Perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal,” kata Retno.
Lebih lanjut Retno juga keberatan dengan rencana Kriss Hatta yang akan segera meminang sang kekasih.
Pasalnya, usianya disebut belum memenuhi syarat minimum untuk melakukan pernikahan.
Terlebih hal tersebut dapat menghalangi pertumbuhan anak secara optimal.
“Kalau saat ini, usia 14 tahun sudah di jenjang SMA berarti ada kemungkinan anak akan dinikahkan pada usia sangat muda, yang belum memenuhi usia minimun dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun,” tutur Retno Listyarti.