Berita Terkini Artis
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Lesti Kejora Sudah Lakukan Visum
Aktor Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh.
Nantinya, hasil visum tersebut, akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lesti Kejora, Shandy Arifin belum memberikan keterangan secara detail terkait kasu yang dilaporkan kliennya.
Shandy Arifin hanya menyampaikan pernyataan singkat.
Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
"Mohon maaf," ucap Shandy.
Baca juga: Aldi Taher Mau Nikahi Ayu Ting Ting, Cari Sensasi kan Boleh Bro
Baca juga: Robby Shine Laporkan ke Polisi, Billy Syahputra: Gue Masih Punya Otak!
"Nanti ya, mohon maaf, mohon maaf udah malem nih mau balik dulu," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KH Infotainment, Kamis (29/9/2022).
LP Lesti Kejora Beredar
Diberitakan Tribunnews.com, baru-baru ini laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora beredar di kalangan awak media.
Laporan itu ditandatangani Lesti Kejora dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar disebut telah melakukan tindakan kekerasan, yakni membanting dan mencekik sang istri usai kedapatan selingkuh.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis, Kamis (29/9/2022).
Menurut laporan itu, Billar menyeret sang istri ke kamar mandi.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutup isi surat tersebut.
Selanjutnya, surat laporan tersebut, telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma menyatakan, surat laporan itu benar dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.