Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap Seorang Oknum PNS Pemilik Sabu

Oknum PNS di Tulangbawang diciduk polisi karena miliki sabu dan pengungkapan ini hasil pengembangan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tulangbawang
Barang bukti narkotika jenis sabu dan dompet yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang, dari tangan pelaku oknum PNS berinisial AT (47). 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung membekuk satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap oknum PNS tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Oknum PNS yang ditangkap itu berinisial AT (47), Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap pelaku di rumahnya.  

Ketika penangkapan oleh Satresnarkoba tidak ada perlawanan dari oknum AT tersebut.

"AT merupakan warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Remaja Putri Korban Penusukan di Bandar Lampung, Polisi Amankan Pacarnya sebagai Saksi

Baca juga: Jambret di Jalan Lintas Sumatera Lampung Tengah Terciduk Polisi di Rumahnya

Dirinya mengungkapkan, pelaku diamankan petugas pada hari Selasa (27/9/2022) lalu, sekira pukul 14.30 WIB.

"Pelaku merupakan seorang oknum PNS yang kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu," terangnya.

Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum PNS yang membawa narkotika jenis sabu ini.

Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel di wilayah Kecamatan Menggala.

"Petugas mendapatkan informasi, bahwa ada seorang warga yang menyimpan narkotika di rumahnya," ungkapnya.

 Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang ditujukan untuk melakukan penggerebekan.

"Petugas langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi yang didapat," ucapnya.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 29 September 2022, Motor Karyawan Minimarket di Natar Digasak 3 Pencuri

Baca juga: Provinsi Lampung Resmi Mencetak Plat Kendaraan Warna Putih

Dilihat pelaku ada dirumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti (BB) yang ada.

"Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menemukan BB narkotika jenis sabu, yang disimpan pelaku di dalam dompetnya," bebernya.

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram.

Serta dompet warna hitam, berikut dengan tas warna abu-abu.

"Semua barang bukti itu berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," ujar Kasatres.

Kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved