Mafia Tanah di Lampung Selatan
Breaking News Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah di Desa Malagsari, Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah di Desa Malagsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya menerima Laporan terkait kasus mafia tanah pada Bulan April 2022.
"Kami menerima laporan pada bulan april 2022 oleh warga bernama Supriyadi, yang merupakan kepala desa Malangsari," ujar Kombes pol Reynold Hutagalung, Jumat (30/9/2022).
"Setelah lima bulan pengungkapan, kita menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.
Adapun kelima orang tersangka mafia tanah adalah SJO (80), pensiunan Polri berpangkat AKP.
Baca juga: Anggota DPR RI Riswan Tony Dukung Pemberantasan Mafia Tanah di Lampung
Baca juga: Lapas Kota Agung Lampung Rawat Alat Pengamanan Senjata Api agar Berfungsi Normal
Selain itu, SJT kepala desa Gunung Agung, Sekalmpung Udik, Lampung Timur, dan RA sebagai notaris dan PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya SHN, Kasat Pol PP Lampung Timur, dulunya menjabat sebagai Camat Sekampung Udik; dan FBM yang merupakan Juru Ukur BPN Pesisir Barat, sebelumnya Juru Ukur BPN Lampung Selatan.
Kelimanya ditahan dengan dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan menggunakan akta autentik yang isinya diduga palsu.
Hal itu dilakukan kelima tersangka dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektar yang terletak di desa Malang Sari, kecamatan Tanjung Sari, Lampung selatan.
Para tersangka terancam dikenakan pasal 263 Jo pasal 55 KUHP, dan pasal 266 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Mantan Kades Bangun Rejo Lampung Selatan Tersangka Mafia Tanah
Berita lain, Polres Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Oknum mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan nomor 5.Tap/27/V/2022/Reskrim tentang penetapan tersangka tertanggal 27 Mei 2022.
Dalam surat itu, Purnomo Wijoyo (52) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP saat masih menjabat sebagai kepala desa.
Dia dilaporkan masyarakat ke Polres Lamsel dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B-682/VII/2021/SPKT POLRES/POLDA LAMPUNG.
Kuasa hukum warga dari kantor Hukum WFS dan Rekan Arif Hidayatullah mengatakan, warga sangat senang atas adanya titik terang kasus tersebut.
"Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua, kasus ini sudah menemui titik terang," katanya, Minggu (12/06/2022).
"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Polres Lampung Selatan," ujarnya
Arif mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Purnomo Wijoyo (52) yakni diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah milik warga sehingga terbit dokumen kepemilikan baru atas nama orang lain.
"Pada tahun 2016 tiba-tiba tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat terbit sertifikat atas nama orang lain," ujarnya
"Jadi dokumen tanah milik masyarakat diduga dipalsukan oleh terlapor yang infonya saat itu sedang menjabat sebagai kepala desa, sehingga hak atas tanah tersebut beralih ke orang lain," jelasnya.
Arif menjelaskan, tanah itu sudah dimiliki dan dikelola secara turun temurun oleh warga sejak tahun 1974 dengan bidang tanah sebanyak 61 bidang dan luas 541.806 meter persegi.
"Itu dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1974. Dahulu pemerintah ada program transmigrasi sesuai surat kepala unit satuan tugas transmigrasi tahun 1974. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 1972 tentang ketentuan-ketentuan pokok transmigrasi," jelasnya.
Arif menambahkan, masyarakat pemilik tanah sebelumnya telah melayangkan gugatan ke PTUN atas kasus tersebut namun gugatan tidak dapat diterima.
"Sebelum memberikan kuasa ke kami. Masyarakat juga sudah melakukan gugatan ke PTUN. Namun gugatannya tidak dapat diterima pada Juli 2021," terangnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin ketika dikonfirmasi membenarkan ditetapkannya mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Purnomo Wijoyo (52) sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Edwin mengatakan, tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh pihaknya.
Namun, Purnomo Wijoyo (52) melalui penasehat hukumnya mengaku sedang sakit dan belum bisa mengikuti pemeriksaan.
"Iya kemarin kami sudah panggil untuk dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), namun dari penasehat hukumnya membawa surat sakit," ujarnya
"Jadi belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Dominius Desmantri Barus)