Berita Lampung
Dalami Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani, KPK Periksan Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman
KPK kembali periksa sejumlah saksi dalam kasus mantan rektor Unila Prof Karomani, diantaranya rektor UNTIRTA.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan kasus yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
KPK disebut memeriksa satu yayasan di luar Unila.
Pemeriksaan satu yayasan oleh KPK diluar Unila ini dikatakan, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono kepada awak media di depan Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung usai pemeriksaan KPK, Kamis (29/9/2022) kemarin.
"Jadi tadi itu kalau tidak salah memang ada dari yayasan yang diperiksa," kata Budiono.
Pemeriksaan suatu yayasan tersebut merupakan pihak lain, selain dekan dan dosen Unila yang turut diperiksan dalam pendalaman kasus Prof Karomani.
Budiono mengaku, untuk peran dan kesaksian dari yayasan tersebut dirinya tidak mengetahuinya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Dekan Fakultas Hukum Yulia Neta, ia mengaku tidak tahu peran yayasan tersebut sampai turut diperiksa.
Lantas Budino mengaku, materi pemeriksaan terhadapnya hanya seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Menurut Budiono, penyidik KPK menanyakan seperti apa sistem penerimaan mahasiswa baru, bagaimana aturannya.
Pemeriksaan yang dijalaninya tersebut adalah yang pertama kali.
Sedangkan untuk dugaan aliran dana, dirinya tidak tanya.
“Jadi tadi itu yang ditanyakan hanya sebatas aturan dan kode etik saja,” ucap Budiono.
Budiono diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB atau selama 5 jam oleh penyidik KPK.
Pihaknya dan seluruh jajaran Unila siap membantu KPK dalam perbaikan kampus.
"Kami siap membantu pihak KPK kalau memang memerlukan data dan informasi untuk membuktikan terangnya peristiwa ini," kata Budiono.