Berita Terkini Artis
Dewi Cipta Rasa: Wanita Idaman Rizky Billar Tak Ada di Lesti Kejora
Sosok ini sebut tipe wanita idaman Rizky Billar tidak ada di Lesti Kejora. Rizky Billar suka wanita cantik, tinggi, dan langsing.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis.
Menurut laporan tersebut, Billar menyeret sang istri ke kamar mandi.
Kejadian tersebut pun dilanjutkan Rizky Billar hingga Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutup isi surat tersebut.
Surat laporan telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma menyatakan, surat laporan itu benar dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan). Ya (pasti dipanggil)," ucapnya.
"Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh penyanyi Lesti Kejora.
"Untuk itu, nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi.
Lesti Kejora dikabarkan telah menjalani visum.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan satu di antara bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Rizky Billar setelah mengumpulkan barang bukti.
Mengenai sanksi terhadap Rizky Billar bila terbukti bersalah melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut, suami Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.
Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)