Berita Lampung

Penerima BSU Ketenagakerjaan di Lampung Selatan Sekitar 11 Ribu Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan menyatakan sekitar 11 ribu jiwa terima BSU BBM sebesar Rp 600 ribu dan bagi pekerja dibawah gaji Rp 3,5 juta.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan jelaskan sekitar 11 ribu pekerja terima BSU BBM sebesar Rp 600 ribu dan bagi pekerja dibawah gaji Rp 3,5 juta perbulan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Lampung Selatan sekitar 11 ribu pekerja.

BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada sekitar 11 ribu jiwa di Lampung Selatan berdasarkan Permenaker 10 tahun 2022.

Hal itu dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalianda Rully Maulana saat dikonfirmasi tentang jumlah penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Selatan.

"Kalau dari data yang dikirim ke kita (BPJS Ketenagakerjaan Kalianda) penerima BSU BPJS ketenagakerjaan ada sekitar 11 ribu jiwa yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jumat (30/9/2022).

Ia mengaku hal itu berdasarkan data yang diterima dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca juga: Pedagang Cabai di Pasar Kopindo Metro Keluhkan Sepi Pembeli Meski Harga Cabai Turun

Baca juga: Kepala Balai Pemdes Lampung Hadiri Kegiatan Identifikasi Kebutuhan Pelatihan di Serdang Bedagai

"Data tersebut terus diupdate, jadi kita tidak bisa memastikan berapa jumlah pastinya, karena semua data atau big datanya ada di pusat," ujarnya.

"Begitu pun dengan kebijakan siapa yang dapat menerima BSU tersebut, mana yang tidak bisa, itu kewenangan dari Kementrian Ketenagakerjaan, kita sifatnya hanya membantu di daerah," ucapnya.

Rully mengatakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah

"Misal tahun kemarin peserta tersebut pernah mendapat BSU juga dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi tahun ini dia sudah dapat bantuan lain seperti BPNT,

PKH, Prakerja, biasanya mereka tidak akan mendapat BSU lagi," katanya.

"Jadi yang kemungkinan akan dapat BSU BBM ini bagi yang belum pernah menerima bantuan lainnya," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: Gardu Induk Sidomulyo Siap Serap Investasi pada Sektor Industri di Lampung Selatan

Baca juga: Hati-hati Parkir Motor di Minimarket, 2 Motor Raib di Alfamar Natar Lampung Selatan

BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang, hanya diterimakan satu kali saja.

Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja dengan gaji di bawah atau maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Diberikan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Syarat bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu

Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk pengecekan silakan buka dan login di website kemnaker.go.id

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan

Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone anda.

Login kembali ke dalam akun, lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil.

Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved