Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Limpahkan 3 Tersangka Tindak dan Video Asusila ke Kejari Tanggamus
Berkas tiga tersangka yang diserahkan Polres Tanggamus dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus Lampung serahkan berkas perkara tiga tersangka kasus asusila ke Kejari Tanggamus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menyatakan berkas perakta tiga tersangka tindak asusila sudah lengkap atau P21.
Berkas perkara yang diserahkan Satreskrim Polres Tanggamus Lampung ke Kejari Tanggamus untuk tiga tersangka berinisial RH (16), AD (18), dan MA (15).
Ketiga tersangka itu merupakan warga dari Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Berkas ketiga tersangka itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tinggi Tanggamus pada tanggal 29 September 2022.
Baca juga: Operasi Zebra Krakatau 2022 di Pringsewu Mulai 3 Oktober, Ini 7 Target Operasi
Baca juga: Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Pendaftar Panwascam Metro Lampung Terpenuhi
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safian mengatakan, atas lengkapnya berkas dari para tersangka.
Tim penyidik langsung melimpahkan ketiga tersangka berikut kepada Kejaksaan Tinggi Negeri berikut barang bukti yang diamankan.
“Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, tanggal 29 September 2022 pukul 15.30 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus.
Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditangkap lantaran terlibat kasus asusila.
Aksi itu ketiga tersangka lakukan terhadap anak di bawah umur dan sebarakan videonya.
Baca juga: Pendaftar Panwascam Tanggamus Lampung Capai 475 Orang, Kuota 60 Anggota Panwascam
Baca juga: 190 Kasus DBD di Tanggamus, Diskes Berharap Masyarakat Bantu Berantas Sarang Nyamuk
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu 14 September 2022.
Penangkapan tersangka tersebut atas laporan dari orang tua korban MY (14) warga Kecamatan Kota Agung Barat.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, modus operandi yang dilakukan mencekoki minuman keras kepada korban.
Saat mereka berkumpul di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Setelah korban tidak sadarkan diri langsung dibawa kesalahan satu ruangan yang ada dirumah rekannya tersebut.
Kemudian, terjadilah aksi tersebut di salah satu ruangan rumah tersangka.
Videokan aksi mereka kemudian menyebarkannya kepada teman-temannya.
Kejadian tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada bulan Juli 2022.
“Namun video aksi bejat yang mereka rekam diketahui orang tua korban dan melapor ke Polres Tanggamus,” katanya.
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tanggamus.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang UU RI No.17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)