Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Akhinya Ditahan Mabes Polri Terkait Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Tayang:
YouTube
Ilustrasi Putri Candrawthi, istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi akhirnya ditahan penyidik Mabes Polri setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/9/2022). 

Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") yang berbunyi:

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Mengutip kepri.polri.go.id, yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:

- Wajib lapor;

- Tidak keluar rumah; atau

- Tidak keluar kota.

Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri.

Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polri Dianggap Pilih Kasih

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Polri pilih kasih karena tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Fickar menilai alasan kesehatan hingga memiliki balita yang menjadi dalil tidak ditahannya Putri Candrawathi dinilai tidak relevan.

Padahal, banyak tersangka lainnya yang tak mendapatkan nasib yang sama seperti Putri.

"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," kata Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022)

Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa Polri juga dinilai telah menodai rasa ketidakadilan.

Meskipun, dia memahami bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri.

"Ya memang terasa tidak adil, tetapi semua kembali kepada kewenangan penegak hukum. Dari sudut masyarakat jelas ini ketidakadilan," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved