Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Pastikan Rutannya Sama dengan Tahanan Lain

Terkait standar rutan untuk Putri Candrawathi, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan sama dengan tahanan lainnya.

YouTube Polri TV/Tribunnews.com
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan rutan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya, Jumat (30/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Kepala Kepolisian Negara Repulik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkap sel bagi Putri Candrawathi yang ditahan karena kasus Brigadir J.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) akan menempati rumah tahanan atau rutan di Mabes Polri.

Akan tetapi, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo belum tahu apakah Putri Candrawathi bakal ditahan di rutan Bareskrim atau di rutan Brimob atas keterlibatannya dalam perkara Brigadir J.

Terkait standar rutan untuk Putri Candrawathi, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memastikan sama dengan tahanan lainnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi (PC) akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.

Baca juga: Berkas Perkara Putri Candrawathi Dikebut Sesuai Arahan Kapolri, Jalani Pemeriksaan Perdana

Baca juga: Putri Candrawathi Akhinya Ditahan Mabes Polri Terkait Kasus Brigadir J

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti, lanjut Listyo Sigit, akan diputuskan kejaksaan terkait penahanannya.

Kapolri telah  mengumumkan bahwa  istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit.

Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

Baca juga: Alasan Polri Tahan Putri Candrawathi yang Sebelumnya Hanya Wajib Lapor

Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik 

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.

Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.

Tiga Kapolda Tidak Terlibat

Kapolri  juga memastikan 3 kepala kepolisian daerah (kapolda) tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun ketiga Kapolda dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

Kapolri menegaskan hal itu berdasarkan pendalaman yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tim khusus. Ketiga kapolda itu tidak berkaitan dengan skenario yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Divisi Propam dan timsus sudah memeriksa ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada berkaitan dengan skenario kasus FS,” ujar Sigit. 

Kapolri menegaskan hal itu agar tidak lagi ada polemik terkait isu keterlibatan ketiganya dalam skenario yang dibuat Sambo.

“Dan ini supaya menjadi jelas dan tidak polemik,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah mengatakan meski Polri telah mendengar soal isu yang melibatkan tiga kapolda namun mereka belum diperiksa.

"Hasil keterangan tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut Dedi, saat ini Polri sedang fokus melakukan penyelesaian berkas perkara atas 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J

Timsus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.

Ia mengaku, dalam rekaman CCTV menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved