Berita Lampung
Satnarkoba Tulangbawang Lampung Tangkap Pengedar Sabu Hendak Transaksi Depan Konter Ponsel
Pria asal Bandar Lampung diamankan polisi bawa narkotika jenis sabu di Tulangbawang
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung bekuk satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Banjar Agung.
Pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung tersebut berinisial IN (26), berprofesi wiraswasta.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung tangkap pelaku IN setelah informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di depan sebuah konter ponsel.
"IN merupakan warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung," jelas Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (2/10/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (29/9/2022) lalu, sekira pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Belia di Pesawaran Lampung Jalani Pendalaman Perkara
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam 2 Oktober 2022 Turun, 1 Gram Rp 971 Ribu
IN ditangkap saat sedang berada di depan salah satu konter ponsel di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"Saat diamankan pelaku sedang berada di salah satu konter HP di Pasar Unit II Kecamatan Banjar Agung," terangnya.
Menurut AKP Aris Satrio Sujatmiko, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.
Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
"Petugas mendapatkan informasi, bahwa terdapat sebuah transaksi narkotika jenis sabu, yang akan dilakukan di depan salah satu konter di Pasar Unit II, Kecamatan Banjar Agung," ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi yang ditujukan untuk melakukan penggerebekan.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," bebernya.
Baca juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tulangbawang: Resapi Arti Pentingnya Sejarah
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol, Wanita Muda di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi
Karena curiga, petugas lalu melakukan penggeledahan badan kepada pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong saku celana milik pelaku," ujarnya.
Ada pun barang bukti (BB) yang berhasil disita tersebut, berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram.
Serta 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku IN," tuturnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Kini pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)