Berita Terkini Artis
Hasil Visum Lesti Kejora, Luka Lebam di Kaki hingga Wajah
Hasil visum Pedangdut Lesti Kejora menunjukkan banyak luka lebam di kaki hingga wajah. Lesti Kejora korban KDRT Rizky Billar.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hasil visum Pedangdut Lesti Kejora menunjukkan banyak luka lebam di kaki hingga wajah.
Visum dilakukan Lesti Kejora setelah mengalami KDRT dari Rizky Billar
Hasil Visum Lesti Kejora akan keluar pada Jumat (7/10/2022).
Namun, pihak kepolisian sudah sedikit membocorkan hasil visum Lesti Kejora atas KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, ada beberapa luka yang didapatkan Lesti Kejora setelah alami KDRT dari Rizky Billar, meski belum ada keluar hasil visum.
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Segera Tempati Rumah Baru
Baca juga: Inul Daratista Curiga Lesti Kejora Makin Kurus Setelah Menikah dengan Rizky Billar
Beberapa dampak KDRT yang dialami Lesti Kejora itu satu di antaranya yakni luka lebam.
Luka lebam tersebut diketahui berada di bagian tubuh biduan satu anak itu seperti di wajah, tangan, kaki akibat bantingan.
"Ya, di muka mengakibatkan lebam. Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).
Selain itu ada luka-luka yang tidak diperlihatkan kepada publik. Luka tersebut berada di bagian tubuh dari Lesti Kejora.
"Ada luka-luka itu memang tidak diperlihatkan ke media. Karena, merupakan bagian yang beliau katakan adalah sensitif, aurat, tertutup," tutur Zulpan.
Baca juga: Daus Mini Jual Mobil Satu-satunya demi Bertahan Hidup
Baca juga: Nathalie Holscher Kini Selektif Pilih Calon Suami, Belajar dari Kasus Lesti Kejora
"Jadi, tidak kita perlihatkan. Tetapi, penyidik telah memiliki foto-foto," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).