Berita Lampung
Kejati Lampung Periksa Kepala DLH Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Pantauan Tribun Lampung, Terlihat kendaraan dinas minibus berwarna hitam berpelat nomor BE 38 A terparkir di halaman parkir Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (5/10/2022).
Berdasakan informasi yang dihimpun, mobil tersebut digunakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan keberadaan mobil Kepala DLH, yakni Budiman P Mega.
"Ya benar, tadi saya sudah konfirmasi ke bidang pidana khusus (pidsus)," ungkap Made, Rabu (5/10/2022).
Diketahui, Budiman P Mega tiba di Kejati Lampung sekira pukul 10.00 WIB.
Hingga pukul, 13.45 WIB, mobil tersebut tampak masih berada di halaman parkir Kejati Lampung.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman terkait dugaan tipikor dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Diketahui, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap semua kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) DLH Bandar Lampung.
Menurut Made, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Lampung antara lain (SRI) sebagai KUPT Teluk Betung, (KLD) sebagai Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.
Selain itu, KUPT Labuhan Ratu (AN), KUPT Teluk Betung Selatan pada Way Ha (GWN), Penagih KUPT Kedaton inisal (PI).
Sedangkan dua orang lainnya yakni (AZR) Penagih UPT Teluk Betung Selatan dan (TE) Penagih UPT Tanjung Karang Barat.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )