Berita Terkini Artis
Kru Baim Wong dan Paula Verhoeven Ikut Terseret Gegara Konten KDRT
Imbas konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven, kru video mereka juga akan diperiksa polisi.
"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum."
"Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin, (3/10/2022).
Proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.
"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.
Baim Wong dan Paula juga secara resmi telah dilaporkan ke polisi atas pembuatan video prank itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Yakin Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Baca juga: Jantung Janin Tak Berdetak, Via Vallen Tolak Saran Dokter untuk Angkat Janin
Pelapor yang mengatasnamakan kelompok Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin lalu, atas dugaan telah membuat laporan palsu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Terancam Hukuman Penjara
Sebelumnya dikabarkan, banyak institusi dan perorangan yang melaporkan Baim Wong ke polisi imbas konten prank KDRT tersebut.
Terbaru, Baim dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.
Tim kuasa hukum tersebut bahkan datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners, dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).
Padahal, sebelumnya Baim dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.