Berita Lampung

Polisi Amankan Uang Penjualan Narkotika saat Gerebek Rumah Bandar di Tulangbawang

Polisi juga mengamankan tiga pelaku Narkotika dalam penggerebekan rumah di Tulangbawang.

dok. Polres Tulangbawang
Barang bukti uang yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan ketiga pelaku bandar narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, kembali membekuk tiga pemuda yang menjadi bandar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala. 

Ketiga pelaku tersebut diamankan petugas Polres Tulangbawang ketika mau melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, di sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Tulangbawang.

Adapun ketiga bandar Narkotika yang diamankan Polres Tulangbawang tersebut berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25), berprofesi sebagai wiraswasta.

"Semua pelaku merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (9/10/2022).

Dirinya mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut terjadi pada hari Rabu (05/10/2022), sekira pukul 06.00 WIB.

Baca juga: 2 Penyalahguna Narkoba Tertangkap di Rumah Kontrakan Tulangbawang Barat

Baca juga: Bupati Tulangbawang Lampung Winarti dan Baznas Beri Bantuan Bedah Rumah ke 9 Penerima

"Ketiga pelaku diamankan petugas kami di salah satu rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota," terangnya.

Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap ketiga bandar Narkotika jenis sabu ini.

Merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

"Petugas mendapat informasi, bahwa terdapat sebuah rumah yang ada di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekkan serta penggeledahan.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ujarnya.

Selain ketiga pemuda, petugas juga berhasil menyita narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu.

Baca juga: Satnarkoba Tulangbawang Lampung Tangkap Pengedar Sabu Hendak Transaksi Depan Konter Ponsel

Adapun barang bukti (BB) tersebut yaitu berupa uang tunai sebanyak Rp 6 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram.

Serta terdapat juga dompet warna coklat, tiga unit handphone (HP) android, dan jaket warna hitam.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan ketiga pelaku," terang Kasatres.

Kini, ketiga pelaku bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved