Berita Terkini Artis
Nathalie Holscher Puji Lesti Kejora Berani Laporkan KDRT ke Polisi
Nathalie Holscher mengakui keberanian Lesti Kejora telah laporkan kasus KDRT ke kepolisian.
Mantan istri Sule tersebut mengakui keberanian Lesti Kejora yang telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke kepolisian.
"Dedek mau speak up, dedek termasuk berani, dedek berani mengambil tindakan," ujar Nathalie Holscher.
Diketahui Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi, Minggu (2/10/2022).
Hal itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejadian KDRT berawal saat Lesti mengatakan Rizky Billar selingkuh.
Hal itu menjadi pemicu pertengkaran dan diduga KDRT telah dialami Lesti Kejora.
Laporan Lesti Kejora tersebut pun telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
"Kekerasan yang dialami oleh korban (Lesti Kejora) adalah kekerasan fisik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Kombes Zulpan mengatakan kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman keduanya, di Jalan Gaharu 3, nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban (Rizky Billar)," katanya.
Kejadian pertengkaran hingga diduga menyebabkan KDRT tersebut terjadi dua kali.
"Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari, di mana pada saat itu Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi Rizky Billar, kemudian (Rizky Billar), terlapor (Rizky Billar) berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali."
"Kemudian pukul 09.47 WIB pagi hari ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting (Lesti Kejora) ke lantai dan dilakukan berulang kembali sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri serta tubuhnya merasa sakit."
Terdapat dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda karyawan Leslar Entertainment.
"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Risky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(Tribunlampung.co.id/TribunBatam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nathalie-Holscher-dan-Lesti-Kejora.jpg)