Pemilu 2024
23 Orang Tercatut di Sipol, Bawaslu Lampung Selatan Panggil 7 Parpol
Terdapat 23 orang yang namanya dicatut (tercatat) di Sipol. Karena itu, Bawaslu Lampung Selatan akan memanggil 7 partai politik.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terdapat 23 orang yang namanya dicatut (tercatat) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan akan memanggil 7 partai politik (Parpol) yang diduga melakukan pencatutan.
Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kordiv SDM dan Organisasi Fakhrur Rozi mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/10/2022).
Rozi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 23 orang yang namanya tercatut di Sipol tersebut, untuk dimintain keterangan.
"Terkait pencatutan nama warga dalam sipol itu ada 23 orang," kata Rozi.
Rozi mengatakan, pihakanya akan memanggil 7 parpol yang diduga melakukan pencatutan nama.
"Hari ini insya Allah ada 7 parpol yang akan panggil untuk kita mintai keterangan, terkait pencatutan nama di sipol dari 23 nama orang tersebut," ujarnya.
"Selebihnya akan dilakukan pada Kamis depan," lanjutnya.
Rozi mengimbau masyarakat untuk menjaga data dirinya supaya tidak tercatut dalam sipol tersebut.
"Untuk pencatutan nama itu kan KPU sendiri sudah menyebar link yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," katanya.
"Kita bisa mengecek di link itu apakah nama kita dicatut di sipol atau tidak, dengan cara masyarakat dapat memasukan NIK ke dalam link tersebut, untuk melihat juga di partai mana yg dia dimasukan," lanjutnya.
Rozi mengatakan, jika namanya dicatut dalam sipol tersebut, masyarakat bisa segera melakukan sanggahan ke KPU Lampung Selatan atau Bawaslu Lampung Selatan.
Rozi menambahkan, pihaknya membuat tim pengaduan, jika terdapat masalah terkait pencatutan nama dalam sipol tersebut.
"Kalau mereka melaporakannya ke kita (Bawaslu Lampung Selatan) kita bisa membantu mereka untuk mengawal laporan sanggahan itu ke KPU Lampung Selatan," ujarnya.
Rozi mengatakan, tugas KPU dan Bawaslu memang belum bisa memberikan sanksi terhadap parpol yang terbukti melanggar etika dalam berpolitik.
Di sisi lain, Rozi mengatakan mustahil jika partai politik mau mengaku telah melakukan pencatutan data.
"Mungkin saja parpol itu secara institusi tidak merasa dicatut, tapi dikorbankan, ada orang yang memberikan data KTP, sebetulnya secara politis itu sudah melanggar etika politik," jelasnya.
Rozi menambahkan, warga yang keberatan jika namanya dicatut bisa melaporkan partai politik tersebut dengan menyertai bukti-bukti.
Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan warga dapat melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana pencemaran nama baik.
"Harus ada bukti nama dicatut segala macam, bahkan kalau orang ini sudah merasa namanya dicemarkan, bisa ke ranah pidana pencemaran nama baik," katanya
"Tapi ya itu, harus ada bukti dan dokumen yang menguatkan," ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Selatan terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik.
Dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Serta membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.
Setiap temuan dari Bawaslu Lampung Selatan akan dilaporkan ke KPU Lampung Selatan termasuk pencatutan nama di sipol untuk ditindaklanjuti.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Bawaslu Lampung Selatan mendapatkan laporan terdapat 23 orang yang namanya dicatut (tercatat) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).