Pemilu 2024
Bertambah 41 Pendaftar Panwascam Lampung Selatan, Total 441 Pendaftar
Bawaslu Lampung Selatan resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran calon Panwascam Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Pendaftar laki-laki di Kecamatan Tanjung Sari 14, pendaftar perempuan di Kecamatan Tanjung Sari 2 orang.
Pendaftar laki-laki di Kecamatan Way Panji 11 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Way Panji 5 orang.
Pendaftar laki-laki di Kecamatan Way 16, pendaftar perempuan di Kecamatan Way Sulan 3 orang.
Total pendaftar laki-laki 319, dan pendaftar perempuan 81.
Tertinggi pendaftar laki-laki di Kecamatan Kalianda 36 orang, tertinggi pendaftar perempuan di Kecamatan Kalianda juga dengan 11 orang
Perlu diketahui, syarat untuk menjadi Panwascam yakni jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.
Maka sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan.
Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Kalianda, Kecamatan Penengahan, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Natar, Kecamatan Palas, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Sragi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Way Sulan.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut warga negara indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Hendra mengatakan calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.
Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bertambah-41-Pendaftar-Panwascam-Lampung-Selatan-Total-441-Pendaftar.jpg)