Pemilu 2024

Bertambah 41 Pendaftar Panwascam Lampung Selatan, Total 441 Pendaftar

Bawaslu Lampung Selatan resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran calon Panwascam Kabupaten Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Bertambah 41 pendaftar Panwascam Lampung Selatan, total 441 pendaftar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Lampung Selatan.

Dari 53 kuota Panwascam di 17 Kecamatan, sebanyak 41 pendaftar melamar diakhir waktu masa perpanjangan pendaftaran Panwascam.

Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak 2024 berdasarkan Nomor 24/KP.00/K.LA-02/09/2022.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi melalui anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kordiv SDM dan Organisasi Fakhrur Rozi mengatakan sampai kemarin penutupan perpanjangan masa pendaftaran Panwascam ada sekitar 441 peserta.

"Hari ini Insya allah akan di rapat pleno kan beberapa berkas-berkas kawan-kawan yang sudah mendaftar akan diverifikasi berapa yanh lolos dan berapa yang tidak lolos," kata Rozi, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: 257 Orang Terdaftar Calon Panwascam Pesawaran, Bawaslu Verifikasi Berkas

Baca juga: 578 Orang Daftar Panwascam Lampung Timur

"Penyebab tidak lolosnya itu bisa saja disebabkan karena faktor umur dan lain-lain, terhadap persyaratan yang telah disertakan saat pengumuman," ujarnya.

Rozi mengatakan besok pengumuman seleksi berkas.

"Selanjutnya dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat sampai dengan 14 Oktober 2022," katanya

"Pada 14,15,16 Okotober merupakan seleksi tertulis dengan metode CAT," ujarnya

Rozi mengatakan ujiannya CAT itu online dan soalnya itu langsung dari Bawaslu RI.

"Dan itu langsung ngelink ke Bawaslu RI jadi kita itu cuma mantau," katanya.

"Seleksinya itu akan dilakukan pada jumat sabtu minggu dan lokasinya itu di SMKN 2 Kalianda," pungkasnya.

Sebelumnya Bawaslu Lampung Selatan telah membuka pendaftaran bagi Panwascam di Lampung Selatan terdapat 400 peserta yang mencalonkan diri untuk menjadi Panwascam di Lampung Selatan.

Dan akan dipilih 53 orang dari 17 kecamatan, dalam artian 1 kecamatan 3 orang.

Berikut daftar peserta panwascam yang telah mendaftar sebelumnya.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Bakauheni 16 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Bakauheni 4 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Candipuro 25 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Candipuro 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Jati Agung 18 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Jati Agung 3 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Kalianda 36 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Kalianda 11 orang.

Baca juga: Tes Tertulis Calon Panwascam Pringsewu Akan Digelar di SMAN 1 Pringsewu

Baca juga: Profil Komisioner Bawaslu Pringsewu, Adam Malik Gemar Gym Sejak Setahun Terakhir

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Katibung 19 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Katibung 9 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Ketapang 21 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Ketapang 6 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Merbau Mataram 12 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Merbau Mataram 3 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Natar 34 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Natar 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Palas 21 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Palas 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Penengahan 13 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Penengahan 4 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Rajabasa 16 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Rajabasa 6 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Sidomulyo 13, pendaftar perempuan di Kecamatan Sidomulyo 3 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Sragi 18 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Sragi 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Tanjung Bintang 16, pendaftar perempuan di Kecamatan Tanjung Bintang 2 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Tanjung Sari 14, pendaftar perempuan di Kecamatan Tanjung Sari 2 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Way Panji 11 orang, pendaftar perempuan di Kecamatan Way Panji 5 orang.

Pendaftar laki-laki di Kecamatan Way 16, pendaftar perempuan di Kecamatan Way Sulan 3 orang.

Total pendaftar laki-laki 319, dan pendaftar perempuan 81.

Tertinggi pendaftar laki-laki di Kecamatan Kalianda 36 orang, tertinggi pendaftar perempuan di Kecamatan Kalianda juga dengan 11 orang

Perlu diketahui, syarat untuk menjadi Panwascam yakni jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.

Maka sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Kalianda, Kecamatan Penengahan, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Natar, Kecamatan Palas, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Sragi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Way Sulan.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut warga negara indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Hendra mengatakan calon harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.

Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih.

Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih.

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved