Pemilu 2024

257 Orang Terdaftar Calon Panwascam Pesawaran, Bawaslu Verifikasi Berkas

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Pesawaran, Ali Nurdin Z mengatakan, hasil akhir perpanjangan pendaftaran Panwascam 257.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Anggota Bawaslu Pesawaran Lampung Ali Nurdin Z memaparkan 257 orang tercatat mendaftar sebagai calon Panwascam. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Sebanyak 257 orang tercatat mendaftar sebagai calon Panwascam Pesawaran untuk Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Pesawaran, Ali Nurdin Z mengatakan, hasil akhir perpanjangan pendaftaran Panwascam tercatat sebanyak 257 orang mendaftar.

Diketahui, Bawaslu Pesawaran lakukan perpanjangan pendaftaran panwascam sejak 3 sampai 7 Oktober.

Perpanjangan dilaksanakan karena beberapa kecamatan belum memiliki pendaftar keterwakilan perempuan.

"Jadi hasil perpanjangan pendaftaran itu bertambah 23 orang" ucap Ali, Sabtu (08/10/2022).

Baca juga: Jantung Janin Tak Lagi Berdetak, Via Vallen Berharap Ada Keajaiban

Baca juga: Harga Bawang Merah di Metro Naik, Rp 33 Ribu per Kilogram

Adapun total perndaftar terdiri dari 217 laki-laki dan 40 perempuan.

Pendaftar terbanyak di Kecamatan Gedong Tataan dengan total 41 orang.

Terbagi dari 30 orang laki-laki dan 11 orang perempuan.

Terendah diKecamatan Teluk Pandan dengan 14 pendaftar.

Terdiri dari laki-laki 13 orang dan 1 orang perempuan.

Ia menuturkan, bahwa keterwakilan dari perempuan dari setiap kecamatan hanya 30 persen dari jumlah keseluruhan pendaftar.

Dalam tahapan selanjutnya, Bawaslu akan melakukan penelitian berkas pendaftaran.

Baca juga: Lesti Kejora Tolak Bertemu Rizky Billar, Disembunyikan di Tempat Aman

Baca juga: Kesal Tak Diperbaiki 4 Tahun, Warga Metro Swadaya Rp 10 Juta Benahi Jalan Rusak

"Lalu setelah itu akan melakukan tahapan tes tertulis yang akan dilakukan secara online dalam CAT" ucap Ali.

Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) diharapkan belajar mengenai aturan yang berkaitan dengan Pemilu.

Sehingga mampu menjawab pertanyaan yang diberikan.

Sejauh ini, terusnya, masih belum ada kebijakan yang dikeluarkan.

Artinya masih menggunakan aturan-aturan yang terdapat pada pedoman Perekrutan Panwaslu Kecamatan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved