Berita Terkini Artis
Jessica Iskandar Minta Perlindungan Bareskrim Polri Dilaporkan Balik Steffanus
Jessica Iskandar minta perlindunngan Bareskrim Polri karena dilaporkan balik Steffanu yang keberatan disebutkan terlalu vulgar saat jumpa pers.
Tribunlampung.co.id. Jakarta - Jessica Iskandar diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Rolland E Potu kirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri, Senin (10/10/2022).
Permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri karena adanya laporan balik secara perdata yang diajukan terduga pelaku penipuan Christoper Steffanus Budianto terhadap Jessica Iskandar.
Permohonan perlindungan ke Bareskrim Polri oleh Jessica Iskandar karena Christoper Steffanus Budianto minta ganti rugi karena lantaran disebutkan secara vulgar sebagai penipu.
Christopher kemudian melakukan upaya laporkan Jessica Iskandar terkait hal itu, hingga menuntut ganti rugi.
"Sebagaimana yang diketahui, laporan polisi yang diterbitkan dan sudah dipanggil pada terlapor CSB tersebut tidak pernah datang kepada pihak kepolisian," ucap Rolland saat ditemui di Bareskrim Polri.
Baca juga: Artis Lyra Virna Bagikan Kabar Duka, Janinnya Berhenti Berdetak di Usia 7 Minggu
Baca juga: Ashanty Minta Arsy Hermansyah Pandang Farel Prayoga saat Duet ‘Ojo Dibanding-bandingke’
"Ini yang kami sayangkan tetapi sebagaimana faktanya kuasa hukum pun bisa menggugat klien kami di PN Jakarta Selatan, tetapi ketika dipanggil di kepolisian tidak pernah menghadap," imbuhnya.
Selain itu kini ada empat laporan yang menunggu Stefanus yakni di Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
"Sebagaimana juga ada empat laporan polisi, yang terbitnya di masing- masing tingkat Polda, Polad Bali ada dua laporan, Polda Metro ada satu laporan, di Polda Jawa Timur satu laporan," ujarnya.
Kendati begitu sejauh ini menurut Rolland, Steffanus telah mangkir sebanyak dua kali pemanggilan polisi atas laporan kliennya.
"Sebagaimana kita mendaptkan fakta juga, terlapir CBS mangkir dari panggilan kepolisian sudah dua kali mangkir," ungkap Rolland.
Jessica Iskandar meminta Rolland bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Yang waktu kami rilis bersama bapak Kabid Humas Polda Bali menyatakan sudah ada dua panggilan tetapi tak hadir, Polda Metro Jaya pun sama," tutur Rolland.
Baca juga: Marissya Icha Bongkar Status IG Rizky Billar, Singgung Kejadian yang Direncanakan
Baca juga: Mbak Lala Dulu Digaji Rp 1 Juta, Kini Pengasuh Rafathar Kantongi Puluhan Juta
Sekadar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Rolland E Potu mengungkapkan kondisi kliennya itu kini kian membaik usai terpukul dengan penipuan.