Berita Lampung
Pemprov Lampung Optimalkan Penyaluran Sisa Kuota Pupuk Subsidi untuk Masa Tanam
Pemprov Lampung menyatakan realisasi penyaluran pupuk subsidi di Provinsi Lampung hingga tutup triwulan tiga tahun 2022 mencapai 204.080 ton.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan realisasi penyaluran pupuk urea subsidi di Provinsi Lampung hingga tutup triwulan tiga tahun 2022 mencapai 204.080 ton.
Jumlah itu setara dengan 62,57 persen dari kuota yang sebesar 326.169 ton.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat diwawancara di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (11/10/2022).
"Hingga 30 September 2022, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea ialah sebesar 62,57 persen," kata dia.
Kemudian, realisasi penyaluran pupuk nitrogen, posfor dan kalium (NPK) hingga waktu yang sama ialah sebesar 152.264 ton.
Baca juga: Waspadai Banjir dan Puting Beliung saat Musim Hujan di Tulangbawang Lampung
Baca juga: Lifter Lampung Raih Emas Kejurnas Angkat Besi 2022, Muhammad Husni Kalahkan Rekor Dunia dan Asia
Jumlah itu setara 75,17 persen dari total kuota untuk provinsi Lampung yang sebesar 202.574 ton.
Nunik mengatakan, sisa alokasi pupuk subsidi tersebut kemudian akan dioptimalkan untuk masa tanam Oktober 2022 - Maret 2023 nanti.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan pendistribusian pupuk urea dan NPK bersubsidi tersebut.
"Pengawasan perlu dihadirkan, karena masa tanam kali ini agak berbeda situasinya," kata dia.
"Masa tanam kali ini, dihadapkan dengan tahun anggaran, yakni awal dan akhir tahun anggaran," jelas dia.
Nunik mengatakan, peralihan tahun anggaran tersebut kerap menimbulkan turbulensi atau goncangan pada ketersediaan pupuk.
"Terutama terkait ketersediaan dan distribusi pupuk subsidi," sebut dia.
Pengawasan itu, kata dia akan dilakukan secara berhati-hati dan berjenjang.
Pasalnya, telah ada penerapan kebijakan penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Hal itu diatur dalam Permentan No.10 Tahun 2022.