Pemilu 2024
Cek di Sini Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwascam Bawaslu Lampung Selatan
"Hari ini pengumuman hasil seleksi administrasi calon Panwascam," ujar Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Rabu (12/10/2022).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Bawaslu Lampung Selatan akan memnggil 7 parpol yang diduga melakukan pencatutan nama dalam Sipol untuk Pemilu 2024.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Selatan, Fakhrur Rozi mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi kepada 23 orang yang namanya tercatut di Sipol oleh parpol untuk Pemilu 2024.
"Terkait pencatutan nama warga dalam sipol itu ada 23 orang, sudah kita mintai keterangan," kata Rozi, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Arsy Hermansyah Duet dengan Farel Prayoga, Sempat Takut dan Grogi
Baca juga: Gading Marten Akui Sering Diselingkuhi Pasangan, Termasuk Gisel?
Karena itu, Bawaslu akan akan memanggil 7 parpol yang diduga melakukan pencatutan nama.
"Hari ini insyaalah ada 7 parpol yang akan panggik untuk kita mintai keterangan, terkait pencatutan nama di sipol dari 23 nama orang tersebut," ujarnya.
"Selebihnya akan dilakukan pada kamis depan," lanjutnya.
Rozi mengimbau masyarakat untuk menjaga data dirinya supaya tidak tercatut dalam sipol tersebut.
"Untuk pencatutan nama itu kan KPU sendiri sudah menyebar link yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," katanya.
"Kita bisa mengecek di link itu apakah nama kita dicatut di sipol atau tidak, dengan cara masyarakat dapat memasukan nik ke dalam link tersebut, untuk melihat juga di partai mana yg dia dimasukan," lanjutnya.
Rozi mengatakan jika namanya dicatut dalam sipol tersebut, masyarakat bisa segera melakukan sanggahan ke KPU Lampung Selatan atau Bawaslu Lampung Selatan.
Rozi mengaku, pihaknya membuat tim pengaduan, jika terdapat masalah terkait pencatutan nama dalam sipol tersebut.
"Kalau mereka melaporakannya ke kita (Bawaslu Lampung Selatan) kita bisa membantu merka untuk mengawal laporan sanggahan itu ke KPU Lampung Selatan," ujarnya.
Dijelaskannya, tugas KPU dan Bawaslu memang belum bisa memberikan sanksi terhadap parpol yang terbukti melanggar etika dalam berpolitik.
Di sisi lain, Rozi mengatakan mustahil jika partai politik mau mengaku telah melakukan pencatutan data.
"Mungkin saja parpol itu secara institusi tidak merasa dicatut, tapi dikorbankan, ada orang yang memberikan data KTP, sebetulnya secara politis itu sudah melanggar etika politik," jelasnya.