Pembuangan Bayi di Pringsewu
Jasad Bayi yang Ditemukan di Pringsewu Sempat Dimasukkan ke Dalam Koper
Pelaku pembuangan bayi di Pringsewu mengaku melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Gustina Asmara
Dokumentasi Polres Pringsewu
Gadis 21 tahun warga Pringsewu yang membuang jasad bayinya sendiri di kolam bekas pembuangan sampah digiring polisi.
Namun, saat R menceritakan bahwa dirinya hamil pada Juni 2022, komunikasi antara keduanya menjadi renggang. Semenjak itu, kekasih korban mulai susah dihubungi dan komunikasi antara mereka tak lagi intens.
Dugaan sementara, kekasih korban merupakan seorang mahasiswa di kampus swasta di Bandar Lampung.
Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, jasad bayi telah dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan outopsi.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)
Berita Terkait