Berita Lampung
Pelaku Curanmor Bersenpi Dihajar Massa di Tulangbawang
Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang, mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Penawar Aji.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang, mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Penawar Aji.
Sebelum diamankan petugas, pelaku sempat dihajar massa oleh warga sekitar hingga babak belur.
Adapun pelaku curanmor tersebut merupakan seorang pria berinisial SR (41), berprofesi swasta.
"SR merupakan warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah, Rabu (12/10/2022).
Dirinya juga mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Minggu (09/10/2022) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan petugas sekira pukul 15.00 WIB sore, pada hari Minggu lalu," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, adapun kronologis kejadian terjadi berawal saat dirinya bersama personel Polsek Gedung Aji sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Penawar Aji.
Saat itu, dirinya bersama personel mendapatkan informasi bahwa terdapat pelaku curanmor yang berhasil ditangkap warga hingga diamuk oleh massa.
"Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi yang ditujukan," ucapnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat.
Sehingga, petugas dengan cepat langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis.
"Karena mengalami luka-luka, petugas langsung mengevakuasi dan membawa pelaku ke Puskesmas Penawar Aji," ungkapnya.
Amir Hamzah menuturkan, atas kejadian itu, pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dengan 10 jahitan.
Selain itu, pelaku juga mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan.
"Semua luka itu didapatkan pelaku setelah dimassa oleh warga sekitar," ujarnya.
Kini petugas masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya berinisial M, yang melarikan diri saat kejadian terjadi.
"Menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji," bebernya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mensita satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver, dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.
Selain itu, petugas juga berhasil mensita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna putih, dengan nopol B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), warga Kampung Karya Makmur.
"Semua barang bukti tersebut berhasil petugas sita dari tangan pelaku saat penangkapan," terangnya.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan dua pasal berlapis.
"Untuk curanmor pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/barang-bukti-senpi.jpg)