Berita Terkini Artis
Rizky Billar Mau Kasus KDRT Selesai Damai, Minta Lesti Kejora Cabut Laporan
Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, meminta agar kasus KDRT dapat diselesaikan secara damai dengan Lesti Kejora.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pesinetron Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, meminta agar kasus KDRT dapat diselesaikan secara damai dengan Lesti Kejora.
Adek Erfil mengatakan bahwa untuk memenuhi permintaan Rizky Billar, dia harus menemui Lesti Kejora guna mencabut laporan KDRT.
Sayangnya, keinginan Rizky Billar lepas dari jerat KDRT belum terlaksana lantara Lesti Kejora tengah ibadah umrah.
"Permintaan Rizky kepada kita, agar ini diselesaikan secara damai sama Lesti. Jadi kita sebagai pengacara menemui Lesti, sementara Lesti ada di Makkah, umrah," kata Adek, Senin (10/10/2022), seperti dikutip dari Grid.id.
Adek lantas meminta Lesti Kejora untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, dia menilai bahwa Lesti dan Billar sudah kembali mesra.
Baca juga: Status Close Friend IG Rizky Billar Bocor, Singgung Sosok Pura-pura Baik
Baca juga: Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, Farhat Abbas Malah Minta Diboikot
Menurutnya, jika pedangdut 23 tahun itu mencabut laporannya, maka kasus akan selesai.
“Harusnya Lesti cabut saja laporannya, selesai damai. Ini kan masalah delik aduan, cukup dia mencabut laporan, sudah,” tegasnya.
Untuk membuat masalah itu selesai, Adek juga meminta Lesti dan Billar duduk bersama dan bicara kepada awak media, serta meminta maaf kepada publik.
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Dalam laporannya, Lesti mengaku dibanting dan dicekik Rizky Billar usai mendapatinya berselingkuh. Akibat kekerasan tersebut, Lesti dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta.
Saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan KDRT tersebut. Saksi yang diperiksa, di antaranya Lesti Kejora sebagai pelapor, orang tua Lesti, asisten rumah tangga (ART), dan karyawan Leslar Entertainment.
Adapun Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok Kamis (13/10/2022).
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar Farhat Abbas
Pengacara Farhat Abbas meminta Lesti Kejora diboikot tampil di layar kaca sama seperti Rizky Billar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rizky-Billar-melalui-kuasa-hukumnya-meminta-agar-kasus-KDRT-Lesti-Kejora-damai.jpg)